Taufik Kurniawan Kembalikan Rp. 4,2 M

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan. Dok.: ANTARA FOTO/R. Rekotomo

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – WAKIL Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan mengaku menitipkan uang sekitar Rp.4,2 miliar ke KPK sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan partai atas kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) yang dihadapinya.

Namun, Taufik enggan menyebut uang yang diserahkan ke penyidik KPK oleh salah seorang penasihat hukumnya itu sebagai uang pengganti kerugian negara. “Pengembalian itu bentuk tanggung jawab saya sebagai pimpinan partai,” katanya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang seperti dikutip dari Antara, kemarin.

Taufik mengakui adanya pemberian uang dengan total Rp.3,6 miliar dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad melalui orang suruhannya. Namun, ia menegaskan uang tersebut merupakan kontribusi Fuad sebagai kader ke partai.

Taufik mengaku tidak mengetahui uang tersebut berasal dari pemotongan DAK yang diperoleh Kebumen melalui perubahan APBN 2016.

Uang yang dua kali dise-rahkan di Hotel Gumaya Semarang itu, kata Taufik, tidak pernah dalam penguasaannya secara langsung yang kemudian diteruskan ke Ketua Bappilu DPD PAN Kebumen Adib Mutaqim.

“Karena saudara Adib sudah meninggal, menjadi tanggung jawab saya sebagai pimpinan partai,” kata Wakil Ketua DPR ini.

Selain itu, terdapat uang Rp.600 juta yang diserahkan kepada penyidik KPK yang merupakan pemberian Ketua DPW PAN Jawa Tengah Wahyu Kristianto. Taufik juga membantah bahwa uang Rp.600 juta itu sebagai fee atas pencairan DAK untuk Kabupaten Purbalingga.

Namun demikian, Taufik mengaku lalai karena tidak mengecek asal usul uang yang diterima, baik dari Wahyu Kristianto maupun mantan Bupati Yahya Fuad.

Ia mengaku tidak mengetahui uang yang diberikan untuk kepentingan partai itu merupakan fee atas pengurusan DAK.

Taufik Kurniawan didakwa menerima suap dalam pengurusan DAK untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

Dari keterangan saksi dalam sidang sebelumnya, Wahyu Kristianto total menerima uang Rp.1,2 miliar yang merupakan fee atas pengurusan DAK Kabupaten Purbalingga.

Menurut Wahyu, uang tersebut diserahkan kepada Taufik melalui stafnya sebanyak Rp.600 juta dan sisanya tetap dibawa untuk keperluan partai atas perintah Taufik.

Tidak dapat kursi
Pada kesempatan itu, penasihat hukum Taufik, Elza Syarief, mengakui PAN sama sekali tidak memperoleh kursi DPR RI dari Jawa Tengah akibat perkara hukum yang diha-dapi kliennya. “Dampaknya ke PAN. Tentu kami sedih,” katanya seusai persidangan.

Menurut dia, Taufik tidak pernah menerima secara fisik uang yang didakwakan jaksa dalam perkara ini. Selain itu, penyerahan uang yang dititipkan Taufik melalui penyidik KPK sebagai bentuk pengabdiannya kepada partai.

Ia mengapresiasi dukungan moril keluarga dan teman-teman Taufik dalam menghadapi perkara ini. Pengembalian uang kepada KPK tersebut, sebagai upaya untuk membersihkan nama partai. Ia meminta majelis hakim yang mengadili perkara tersebut untuk membuka hati nurani.

“Pak Taufik ini kan tidak tahu kalau namanya dijual,” ucapnya.

Sumber: mediaindonesia.com   (Ant/P-4)

Penulis: Achmad Sapuan

Posted by: Admin