Syamsul Bahri Saksi Sidang Hibah Sumsel 2013: Surat Tugas Tim Verifikasi Dipalsukan

Tiga anggota DPRD Sumsel dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah 2013, di PN Tipikor Klas I A Palembang, Selasa (6/6). (Foto-Ferdinand/Koransn)

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. TERUNGKAP di persidangan jika dalam dugaan korupsi dana hibah Sumsel tahun 2013 terdapat surat tugas tim verifikasi proposal yang dipalsukan.

Hal itu diketahui saat Syamsul Bahri yang kini bertugas di bagian staf Sekretariat Daerah Sumsel dihadirkan dalam persidangan di PN Tipikor Klas I A Palembang, Selasa (6/6/2017).

Dalam persidangan Syamsul Bahri mengungkapkan, saat dugaan kasus ini terjadi, dirinya masih menjabat sebagai Kabag Ketenagakerjaan Biro Kesra.

Ketika itu ia tidak pernah menerima surat tugas untuk melakukan verifikasi proposal dana hibah yang masuk ke Biro Kesra.

“Saya kaget, tiba-tiba saya dipanggil penyidik dan diperiksa terkait perkara ini. Ketika diperiksa, penyidik menujukan surat tugas saya. Padahal saya tidak pernah menerima surat tersebut. Dari itulah sejak diperiksa oleh penyidik, semuanya telah saya jelaskan jika surat tugas yang menujuk saya sebagai tim verifikasi proposal dana hibah tersebut adalah palsu,” ujarnya.

Masih dikatakannya, dikarenakan dirinya penasaran maka seusai pemeriksaan, ia langsung ke Biro Hukum untuk meminta surat tugas tersebut.

“Saya ke Biro Hukum, karena semua surat tugas itu kan arsipnya ada di sana. Setiba di Biro Hukum, saya langsung mencarinya hingga akhirnya mendapatkannya dan saya mengambilnya. Setelah saya baca, surat tugas itu ada kesalahan nomornya hingga saya berkeyakinan jika surat tugas saya itu dipalsukan,” tegasnya.

Mendengarkan keterangan tersebut membuat Ketua Majelis Hakim, Saiman SH MH menanyakan keberadaan surat tugas tersebut.  “Mana suratnya serahkan kepada kami,” tanya hakim.

Menjawab pertanyaan hakim, saksi Syamsul Bahri mengutarakan jika dirinya membawa surat tugas tersebut.

“Sejak saya ambil di Biro Hukum, saya langsung menyimpanannya, dan surat itu saya bawa ke persidangan ini,” ujar saksi Syamsul Bahri sembari memberikan surat tugas tersebut kepada hakim.

Setelah menerima surat tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan pihak dari Biro Kesra untuk dijadikan saksi dalam persidangan selanjutnya.

“Pada sidang selanjutnya jaksa mengagendakan pemeriksaan saksi ahli. Dari itu, kita minta juga dihadirkan saksi dari Biro Kesra,” kata hakim yang kemudian diiyakan oleh Tim JPU.

Selain saksi Syamsul Bahri, dalam persidangan tersebut juga dihadirkan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Widodo. JPU menghadirkan
Widodo dalam persidangan untuk yang kedua kalinya, karena sebelumnya Widodo juga pernah menjadi saksi dalam persidangan.

“Saksi Widodo kembali kami hadirkan menjadi saksi, untuk mempertegas terkait bantuan ke dinas pendidikan, apakah ada dari dana reses anggota DPRD Sumsel saat itu,” ujar JPU Kejagung RI, Tumpal Pakpahan dalam persidangan.

Sedangkan saksi Widodo mengutarakan, bantuan ke dinas pendidikan baik berupa mobile maupun perbaikan bangunan sekolah,  semunya itu telah dianggarkan.

“Sepengerahuan saya tidak ada bantuan dari dana reses. Karena ketika itu semua permintaan anggaran perbaikan sekolah dari kabupaten/kota saya usulkan ke TAPD. Jadi, tidak ada yang dari dana reses,” pungkasnya.

Usai mendengarkan kesaksian dari para saksi kemudian Ketua Majelis Hakim, Saiman SH MH menutup persidangan dan akan kembali menggelar sidang pekan depan (12/06/2017).

Sumber:fornews.co

Editor:Amrizal Ar

Posted by: Admin Transformasinews.com