TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG
Menanggapi lambannya proses hukum terkait dugaan korupsi Bansos Sumsel 2013, dugaan korupsi penjualan gas Jambi merang dan Penetapan tersangka lain hibah masjid Sriwijaya, Deputy MAKI Sumsel angkat bicara. “Ada 2 (dua) perkara pokok di dunia ini, nyali dan niat, namun yang merusak keduanya adalah pelanggar kodrat”, kata Deputy MAKI Sumsel Feri Kurniawan, Senin (31/05/21).
“Menjadi pelanggar kodrat karena 2 (dua) perkara yaitu niat jahat dan tak bernyali dan 2 (dua) perkara ini penyebab supremasi hukum hanya ujaran halunisasi”, sambung Deputy MAKI Sumsel.
“Tapi kita selaku masyarakat harus maklum karena inilah kondisi penegakkan hukum di NKRI saat ini”, tandasnya.
Dugaan korupsi Bansos Sumsel 2013 dinyatakan oleh Almarhum “Arminsyah” berpotensi merugikan keuangan negara Rp2,1 Triliun dan anggaran di luar APBD sekarang terkesan mati suri. Dugaan korupsi penjualan gas negara dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun lebih sepertinya mangkrak setelah diambil alih Kejagung hingga kini belum ada kejelasan.
Kemudian perkara dugaan korupsi masjid Sriwijaya terkesan abaikan aturan pemberian dana hibah menggunakan uang negara, namun pemberi dan penerima seakan tak tersentuh walaupun terindikasi banyak aturan yang dilanggar.
Simak 2 (dua) terpidana hibah bansos 2013 karena pelanggaran protokol administrasi menjadikan mereka tersangka.
“Kita pantau dan simak proses hukum 3 (tiga) perkara mega korupsi Sumsel di tangan Kejaksaan RI, apakah berlanjut atau menjadi catatan kelam penegakan hukum di Sumatera Selatan”, Feri mengakhiri.