TRANSFORMASINEWS.COM- Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun. Ia menilai putusan tersebut mestinya tidak berlaku surut atau tidak langsung berlaku sekarang bagi periode Firli Bahuri dkk.
“Dalam hukum, itu berlaku asas tidak boleh berlaku surut,” kata Boyamin saat dihubungi detikNews.com, Jumat (26/5/2023).
Ia mengatakan, pada periode Firli Bahuri sebelumnya, dalam surat pengangkatan maupun pada proses panitia seleksi yang diproses oleh DPR dan presiden, tertulis untuk periode masa jabatan empat tahun. Karena itu, menurutnya, masa jabatan lima tahun pimpinan KPK belum berlaku saat ini.
“Dan SK-nya pun empat tahun masa berlakunya. Nggak ada kemudian SK-nya adalah menyesuaikan undang-undang. Kan kalimatnya empat tahun. Itu yang artinya dalam posisi itu adalah berlaku empat tahun yang sekarang. Nah dalam posisi ini lah yang istilahnya tidak berlaku surut itu maka berlaku yang untuk periode ini,” ujarnya.
“Asas kedua, dalam konsep apa pun istilahnya untuk pengajuan pengajuan ini kan diajukan oleh Pak Ghufron, nah dalam tata etika hukum bahwa ini bukan berlaku untuk kepentingan dirinya kalau dia mengajukan itu, untuk periode yang akan datang kalau dia terpilih dan tidak terpilih. Itu pemahaman etik begitu,” katanya.
Selain itu, menurut Boyamin, yang dapat menafsirkan atau memaknai putusan MK adalah hakim itu sendiri. Menurutnya, juru bicara tidak dapat menjelaskan isi putusan hakim.
“Ketiga, yang bisa menerjemahkan putusan ini adalah hakim MK sendiri. Tidak bisa diterjemahkan oleh juru bicara Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Ia menyebut dalam putusan itu tidak dijelaskan terkait masa peralihan atau kapan berlakunya putusan tersebut. Dengan demikian, ia menilai mestinya pemohon Nurul Ghufron maupun calon pimpinan KPK yang ingin mendaftar pada rekrutmen 2023 nanti mengajukan uji materi lagi ke MK untuk meminta penafsiran mengenai kapan masa berlakunya putusan tersebut. Sebab menurutnya calon pimpinan KPK yang sedang bersiap mendaftar ke proses rekrutmen pada Desember 2023 ini terkena dampak dan harus menunggu hingga tahun 2024 jika aturan ini berlaku pada periode saat ini.
“Dan itu harus ada pengujian lagi untuk memperoleh masa peralihan. Jadi sebenarnya yang di putusan itu harusnya dinyatakan bahwa untuk putusan MK ini berlaku untuk kapan, karena seperti beberapa putusan MK yang lainnya juga ada aturan peralihan, berlakunya untuk kapan, atau berlakunya untuk siapa. Itu ada,” tuturnya.
“Nah, karena kemarin tidak ada aturan peralihan, maka mestinya pemohon atau masyarakat Indonesia atau pimpinan KPK pun juga mengajukan lagi ke MK untuk memaknai berlakunya itu untuk kapan, sepanjang itu belum ada maka berlaku yang pertama tadi dan tidak bisa dimaknai oleh atau dijelaskan oleh jubir MK. Karena putusan itu yang bisa menterjemahkan atau bisa memaknai ya hakim itu sendiri tidak ada yang lain. Tidak bisa diwakili oleh juru bicara,” ujarnya.
Sebab, menurutnya, juru bicara dapat menjelaskan hal yang bukan bersifat putusan. Karena itu, menurutnya, masa jabatan lima tahun pimpinan KPK mestinya berlaku untuk periode selanjutnya.
“Juru bicara itu hanya berkaitan dengan menyuarakan hal-hal yang bukan bersifat putusan. Jadi ini dari tiga hal ini maka berlaku untuk periode yang akan datang masa lima tahun itu,” ujarnya.
Selain itu, Boyamin mencontohkan potensi adanya gugatan praperadilan yang diajukan tersangka KPK dikabulkan sehingga tersangka berpotensi bebas apabila penyidikannya dianggap tidak sah apabila pimpinan KPK nya dinilai tidak sah.
“Ada persoalan hukum juga misalnya ada orang diproses hukum tahun 2024 bulan Maret misalnya jadi tersangka, dia bisa mengajukan gugatan praperadilan bahwa penyidikannya tidak sah karena pimpinannya tidak sah. Karena dia seharusnya berlaku 4 tahun tapi ini melanjutkan jadi 5 tahun. Kalau ini diberlakukan 5 tahun loh ya,” katanya.
“Bisa aja hakim pengadilan negeri bisa saja mengabulkan loh ya karena menurut hakim menjadi tidak sah penyidikan terhadap tersangka tersebut karena asas tidak berlaku surut. Bahwa pimpinan KPK yang berlaku pada Maret 2024 nanti adalah tidak sah karena bukan dipilih yang baru. Nah pada posisi ini setidaknya harus dipastikan supaya tidak bisa ditafsirkan oleh hakim pengadilan negeri,” katanya.
Oleh sebab itu dia mendorong agar ada pihak yang mengajukan uji materi lagi ke MK meminta penafsiran kapan berlakunya masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun tersebut.
“Nah bayangkan nanti di tahun 2024 nanti orang orang yang dijadikan tersangka oleh KPK mengajukan gugatan praperadilan bahwa penyidikannya tidak sah karena pimpinannya tidak sah karena melebihi masa jabatan lebih dari 4 tahun. Kalau dasarnya putusan MK ini ya azas tidak berlaku surut. Jika itu dikabulkan oleh hakim praperadilan maka bisa menjadi bubar apa yang dilakukan KPK,” ujarnya.
“Nah untuk menghindari resiko terburuk ini memang MK harus membuat keputusan baru berdasarkan permohonan pihak-pihak yang berkepentingan, supaya tidak ada multitafsir. Tapi kalau tidak ada putusan baru menyangkut peralihan ya tetap berlaku 4 tahun,” katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan tentang berlakunya putusan MK atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. MK menegaskan putusan ini berlaku mulai dari pimpinan KPK saat ini.
“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” ujar Fajar kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Fajar menjelaskan pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, ada dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.
“Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini,” katanya.
Karena itu, Fajar menegaskan putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku mulai era Firli cs saat ini. Dia mengatakan masa jabatan Firli cs diperpanjang hingga 2024.
“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” tegasnya.
Sumber: detikNews.com