TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Bupati Muara Enim Periode 2018-2023 Ir Ahmad Yani MM dan A Elfin MZ Muchtar selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, terdakwa kasus suap 16 proyek dana aspirasi DPRD Muara Enim tahun 2019 yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/12/2019) menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Dalam persidangan, kedua terdakawa yang dihadirkan di kursi pesakitan secara bergantian ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
JPU KPK Roy Riadi didampingi Riduan mengatakan, terdakwa Ahmad Yani MM dan A Elfin MZ Muchtar selaku penyelengara negara telah melakukan tindak pidana, yakni menerima uang suap 16 proyek pekerjaan jalan aspirasi DPRD Muara Enim tahun 2019 di Dinas PUPR Muara Enim dari kontaktor Robi Okta Fahlevi (terdakwa berkas perkara terpisah).
Untuk itulah kedua terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf (a), atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Adapun ancaman hukuman kedua terdakwa yakni 20 tahun penjara,” tegas Roy Riadi.
Diungkapkan JPU KPK, kasus suap tersebut bermula pada Oktober 2018 dimana setelah terdakwa Ahmad Yani dilantik sebagai Bupati Muara Enim memanggil terdakwa Elfin MZ Muchtar. Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Yani meminta dicarikan kontraktor yang sanggup membayar fee dimuka terkait 16 proyek pekerjaan jalan dari dana aspirasi DPRD Muara Enim tahun 2019.
“Menindaklanjuti permintaan Ahmad Yandi kemudian terdakwa Elfin MZ Muchtar menghubungi Robi Okta Fahlevi dan beberapa kontraktor yang sering mendapatkan proyek bernilai besar di Muara Enim, yaitu; Thamrin alias Bos Aun, Efendi alias Bos Akai dan Mohammad Syafarudin alias Iwan Rotari guna menyampaikan permintaan dari Ahmad Yani. Namun dari para kontraktor besar tersebut, hanya Robi Okta Fahlevi yang berani memberikan fee dimuka,” ungkapnya saat membacakan dakwaan dalam persidangan.
Masih dikatakan JPU, dikarenakan Robi Okta Fahlevi menyanggupi membayar fee dimuka lantas Elfin MZ Muchtar mempertemukan Robi dengan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
“Dalam pertemuan tersebut, Robi Okta Fahlevi yang pertama membuka percakapan jika ia ingin mendapatkan 16 proyek tersebut. Kemudian terdakwa Ahmad Yani mengatakan kepada Robi dengan kata-kata ‘silahkan-silahkan saja, dan untuk masalah teknis silahkan koordinasi dengan Pak Elfin MZ Muchtar saja,” ujarnya JPU.
Lebih jauh dikatakannya, tak lama dari pertemuan tersebut terdakawa Elfin MZ Muchtar menemui Robi Okta Fahlevi guna menyampaikan komitmen fee dari 16 proyek yang akan didapatkan oleh Robi selaku kontraktor.
“Adapun fee yang diminta kepada Robi Okta Fahlevi, yakni fee 15 persen dari nilai 16 proyek pekerjaan. Dimana fee tersebut terdiri dari; 10 persen untuk Ahmad Yani, kemudian fee 5 persen untuk dibagikan kepada terdakawa Elfin MZ Muchtar, Ketua Pokja Lelang Ilham Sudiono, Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi dan untuk Ketua DPRD Muara Enim Aries HB,” terangnya.
Lanjut JPU KPK, atas komitmen fee tersebut kemudian Robi Okta Fahlevi memberikan uang fee kepada Ahmad Yani secara bertahap yang penyerahan uangnya dilakukan melalui terdakawa Elfin MZ Muchtar. Selain itu Robi Okta Fahlevi juga memberikan secara langsung uang fee untuk Elfin MZ Muchtar, Ilham Sudiono, Ramlan Suryadi dan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB.
“Dari pemberian uang tersebut maka terdakwa Robi Okta Fahlevi mendapatkan 16 proyek dengan total nilai proyek sebesar Rp 129.426.360.000. Semua proyek ini dapatkan Robi, setelah Ketua Pokja Lelang Ilham Sudiono merekayasa penyusunan standar persyaratan kualifikasi teknis dengan memasukan persyaratan paling maksimal hingga sulit dipenuhi peserta lelang lainnya. Selain itu sebelum proyek dilelang, Ilham Sudiono memberikan bocoran Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan syarat-syarat kepada Robi. Hal ini dilakukan atas perintah Ahmad Yani melalui A Elfin MZ Muchtar, sehingga dalam lelang tersebut perusahan Robi menjadi pemenang lelang,” paparnya.
Dilanjutkan JPU KPK, dalam kasus suap ini awalnya Robi Okta Fahlevi dan A Elfin MZ Muchtar tertangkap dalam OTT KPK saat menyerahkan uang dalam bentuk Dollar Amerika sejumlah USD 35.000 di salah satu rumah makan mie di kawasan Alang Alang Lebar Palembang.
“Uang dolar tersebut diterima A Elfin MZ Muchtar dari Robi Okta Fahlevi atas pernitah Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim. Dari itulah usai OTT terjadi, Ahmad Yani dijemput penyidik KPK di Muara Enim sehingga ketiganya (A Elfin MZ Muchtar, Robi Okta Fahlevi dan Ahmad Yani) dibawa ke KPK di Jakarta. Untuk itu dalam perkara ini terdakwa Ahmad Yani dan A Elfin MZ Muchtar selaku penyelengara negara telah melakukan tindak pidana menerima hadiah atau janji guna menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” tandas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK, Ketua Majelis Hakim Erma Suharti SH MH meminta tanggapan kepada terdakwa Ahmad Yani dan A Elfin MZ Muchtar, apakah akan mengajukan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan JPU).
Di persidangan, kedua terdakwa melalui masing-masing kuasa hukumnya secara bergantian menjawab pertanyaan Majelis Hakim. Awalnya Mahdir Ismail selaku kuasa hukum Ahmad Yani menyatakan jika pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan dari JPU KPK. Sedangkan Ghandi Arius selaku kuasa hukum dari terdakwa A Elfin MZ Muchtar di persidangan menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi.
Setelah mendengar jawaban dari kuasa hukum masing-masing terdakwa, selanjutnya Ketua Majelis Hakim menutup sidang dan akan kembali membuka persidangan pada Selasa 7 Januari 2020 mendatang.
“Dengan ini sidang kami tutup, dan akan kembali dibuka 7 Januari 2020 dengan agenda eksepsi untuk terdakwa Ahmad Yani, dan sidang beragenda keterangan saksi-saksi untuk terdakwa A Elfin MZ Muchtar,” ujar Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti SH MH sembari mengetuk palu menutup persidangan.
Sumber: koransn.com (ded)
Posted by: Admin