
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Setelah sebelumnya Polda Sumsel kalah pra peradilan hingga menyatakan telah menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) untuk ‘JA’, yang saat itu tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) atau kuburan di Kelurahan Kemelak Bindun Langit Kecamatan Baturaja Timur OKU. Namun terhitung pertengahan Desember 2019, ‘JA’ kembali ditetapkan Polda Sumsel sebagai tersangka dalam dugaan kasus tersebut.
Demikian dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiyawan didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Dalizon di Mapolda Sumsel.
“Jadi, saat ini kami kembali menetapkan ‘JA’ sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pengadaan lahan kuburan di Kelurahan Kemelak Bindun Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Kami optimis dan, Insya Allah kita tidak kembali kalah pra peradilan,” tegasnya.
Masih dikatakannya, bahkan sejak ditetapkan kembali sebagai tersangka pihaknya sudah dua kali memanggil ‘JA’ untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Namun dalam pemanggilan tersebut ‘JA’ tidak dapat hadir dengan alasan, yang pertama karena sedang rapat di Jakarta dan yang kedua dikarenakan sakit. Meskipun demikian, dalam waktu dekat kami kembali memanggilnya guna diperiksa,” terangnya.
Dilanjutkannya, dugaan kasus ini terjadi saat ‘JA’ masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.
“Dari hasil penyelidikan ulang yang kami lakukan usai perkara ini dilakukan SP3, kami menemukan barang bukti dugaan keterlibatan ‘JA’ hingga yang bersangkutan kini kembali kami tetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Sementara itu, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan saat press release akhir tahun 2019 di Polda Sumsel mengatakan, untuk penanganan kasus tindak pidana korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel berhasil menyelematkan kerugian negara sebesar Rp. 16 miliar.
“Dan yang terbaru, yakni Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel telah menetapkan kembali ‘JA’ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) atau kuburan di Kelurahan Kemelak Bindun Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU,” tegas Wakapolda.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Rabu (11/12/2019) mengatakan, jika Polda Sumsel telah menghentikan penyelidikan kepada tersangka ‘JA’ dikarenakan Polda Sumsel telah menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
“Jadi untuk perkara dugaan kasus korupsi proyek pengadaan lahan TPU di OKU dengan tersangka ‘JA’ sudah di SP3,” ungkap Kabid Humas saat itu.
Masih dikatakannya, perkara tersebut di SP3 dikarenakan beberapa waktu lalu Polda Sumsel telah kalah dalam pra peradilan.
“Karena kita kalah di pra peradilan maka perkara tersebut dilakukan SP3,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ‘JA’ ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 9 September 2016 saat Kapolda Sumsel masih dijabat oleh Irjen Pol Djoko Prastowo.
Kemudian seusai ditetapkan sebagai tersangka, dua kali ‘JA’ diperiksa penyidik Polda Sumsel dengan status tersangka, yakni pada Senin 19 September 2016 dan Selasa 20 September 2016.
Akan tetapi tak lama kemudian, ‘JA’ menggugat Polda Sumsel atas status tersangkanya tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, hasilnya ‘JA’ memenangkan pra peradilan.
Diketahui dalam proyek pengadaan lahan TPU ini menggunakan anggaran APBD tahun 2012 sebesar Rp 6,1 miliar.
Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Sumsel dalam dugaan kasus tersebut diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 3,49 miliar.
Bahkan dalam perkara ini, empat tersangka lainnya yakni; Ir H Najamudin (mantan Kepala Dinas Sosial OKU), Drs H Umirton (mantan Sekda OKU), Drs Akmad Juanidi (mantan Asisten I OKU) dan Hidirman (warga sipil pemilik lahan) pada tahun 2016 lalu telah divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas I Palembang.
Sumber: koransn.com (ded)
Posted by: Admin