TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA –Terpidana Kasus Korupsi Penguasahan Penambangan Batubara Kokos menyerahkan uang hasil korupsi kepada kejaksaan untuk diserahkan kepada negara sebesar Rp. 447 miliar.
Jaksa Agung ST Burhannuddin SH didampingi Kajati DKI Warih Sadono SH dan Kapuspenkum Kejaksaan Mukri SH sama sama mengangkat uang barang bukti di depan puluhan media di Ruang Sasana Andrawina Kejaksaan Agung, Jumat (15/11).
Kapuspenkum Mukri SH mengatakan Kokos adalah Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) yang mengatur pengusahaan penambangan batubara yang merugikan keuangan negara.
Dijelaskan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :3318K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019 menyatakan terdakwa KOKOS JIANG Als. KOKOS LEO LIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Terpidana juga dikenakan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 477.359.539.000,- yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh terdakwa kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI jakarta di Rekening Nomor 0700771126 pada Bank BNI Kantor Cabang Pembantu Tempo Scan Tower, Jalan Ra suna Said, Jakarta Selatan
Kokos sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Pada tanggal 17 Oktober 2019, MA memvonis Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Kokos ditangkap di rumahnya di Jalan TB Simatupang, 71 Ciracas, Jakarta Timur pada 11 November 2019.
Sumber: terbittop.com (haris)
Posted by: Admin