Sekolah di Amerika, Mantan Direktur Kepatuhan Bank Sumsel Babel Batal Beri Kesaksian di Sidang Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja

Terdakwa kasus kredit macet Bank Sumsel Babel Ir Augustinus Judianto Komisaris PT Gatramas Internusa didampingi pengacara saat mengikuti sidang di PN Palembang, Kamis (19/12/2019). (foto-Ferdinand/Koransn)

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Mantan Direktur Kepatuhan Bank Sumsel Babel (BSB), Kamis (19/12/2019) batal memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi kredit modal kerja kerja (KMK) dari BSB ke PT Gatramas Internusa tahun 2014 di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dengan terdakwa Ir Augustinus Judianto.

Demikian dikatakan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Adi Purnama usai sidang terdakwa Augustinus Judianto di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

“Hari ini sebenarnya ada dua saksi yang kami agendakan hadir sebagai saksi di persidangan. Kedua saksi tersebut, yakni saksi dari BPKP Sumsel dan satu saksi lagi, yakni mantan Direktur Kepatuhan Bank Sumsel Babel bernama Rozi. Namun dari kedua saksi tersebut, Rozi tidak dapat hadir sebagai saksi, jadi yang hadir hanya saksi ahli dari BPKP saja,” ungkapnya.

Diungkapkannya, tidak hadirnya mantan Direktur Kepatuhan Bank Sumsel Babel karena saat ini yang bersangkutan sedang sekolah di Amerika.

“Kita sudah mendapat pemberitahuan dari saksi yang tidak hadir ini, dimana yang bersangkuan sedang sekolah di Amerika,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, meskiupun saksi mantan Direktur Kepatuhan Bank Sumsel Babel tidak dapat hadir sebagai saksi namun keterangan dari saksi ahli BPKP Sumsel yang dihadirkan di persidangan dinilainya sudah cukup menguatkan dakwaan JPU terhadap terdakwa Augustinus Judianto.

“Oleh karena itu kita tidak perlu lagi menghadirkan mantan Direktur Kepatuhan Bank Sumsel Babel. Sebab kami sudah yakni dengan dakwaan kami. Sedangkan untuk sidang kedepannya kami tidak lagi menghadirkan saksi-saksi, karena saksi dari JPU semuanya sudah dihadirkan di persidangan, untuk itu pada sidang kedepan agendanya yaitu saksi meringankan dan saksi ahli dari kuasa hukum terdakwa,” tutupnya. 

Sumber: koransn.com (ded)

Posted by: Admin