TRANSFORMASINEWS.COM- Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang juga mantan Calon Walikota Palembang, Sarimuda MT telah ditetapkan tersangka oleh KPK dan Ditahan untuk 20 hari kedepan, Kamis, 21 September 2023.
Jauh sebelum ia ditahan KPK, Sarimuda pernah membantah telah menyelewengkan duit perusahaan PT SMS.
Menurut Sarimuda, Per 25 Januari 2022 dirinya telah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Direktur PT SMS.
“Pada Mei 2022 permasalahan keuangan antara PT SMS dengan saya selama menjabat kala itu clear tidak ada masalah.Dengan penyampaian hari ini, jangan sampai adanya simpang siur informasi terkait permasalahan tersebut,” ujar Sarimuda saat jumpa pers, Senin, 28 November 2022 tahun lalu.
“Artinya, sejak saya menjabat Dirut 2019 hingga pengunduran diri, tidak ada permasalahan keuangan antara dirinya dengan PT SMS dan silakan ditanya atau konfirmasi dengan Dirut yang baru, apakah saya ada permasalahan itu,” paparnya.
Menurutnya, sudah ada pernyataan dari Dirut yang baru di bulan Mei itu menyatakan bahwa dengan selesainya permasalahan keuangan di PT SMS maka seluruh keuangan di perusahaan tersebut menjadi tanggungjawab korporasi tersebut.
“Jadi, bila dikatakan saya itu korupsi, tidak ada itu. Sungguh betapa teganya beberapa pemberitaan dan informasi memvonis terlibat korupsi di perusahaan tersebut. Tanya Dirut baru, ada tidak laporan keterlibatan,” katanya.
Sarimuda juga menjelaskan BPKP Sumsel juga melakukan pendampingan audit, artinya pihak BPKP Sumsel mengaudit PT SMS selama satu bulan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Dan tidak ditemukan permasalahan keuangan di tubuh korporasi.
Kemudian hasil RUPS menerima, menyetujui persoalan keuangan selama dirinya menjabat.
“Kesimpulan dari itu semua tidak ada kerugian negara yang timbul antara Sarimuda dengan PT SMS, jadi jika ada informasi yang simpang siur saya siap memberikan keterangan berdasarkan data yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dirinya menambahkan tidak ada keterlibatan anak maupun keluarganya dalam PT SMS baik pekerjaan maupun lainnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Jakarta mengatakan, PT SMS Perseroda dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 dengan kepemilikan saham 99,99 persen oleh Pemprov Sumsel.
Perusahaan ini ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT KAI Persero.
Pada tahun 2019 Sarimuda diangkat sebagai Direktur Utama PT SMS Perseroda. Dengan jabatan tersebut, Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero termasuk dengan sejumlah customer yaitu perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
“Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batu bara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton,” ujar Alex dikutip dari CNNindonesia.
Alex mengatakan PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
“Rentang waktu 2020 sampai dengan 2021, atas perintah SM terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif,” kata Alex.
“Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, tetapi dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi,” sambungnya.
Dari setiap pencairan cheque bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang ratusan juta dalam bentuk tunai dan transfer rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda.
Alex mengungkapkan perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Pasal 92 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; dan Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Perbuatan tersangka dimaksud diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar. Adapun peran dari pihak-pihak terkait lainnya tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.