Rp6,8 M Negara Berindikasi Merugi Atas 32 Proyek di Dinas PUPR Ogan Ilir

TRANSFORMASINEWS.COM, OGAN ILIR

Lantaran, dugaan kurangnya pengendalian dan pengawasan dari kepala dinas, serta tidak cermatnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya, sebesar Rp6,8 Miliar negara berindikasi merugi atas 32 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019.

Parahnya, auditor negara mengungkapkan, dugaan permasalahan tersebut terjadi mulai dari proses tender, hingga pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.

Adapun 32 paket pekerjaan yang bermasalah tersebut, di antaranya Peningkatan Jalan Ruas Tanjung Agung-Ulak Bedil yang dilaksanakan oleh CV, Peningkatan Jalan Ruas Simpang Sentul-Sentul (CV.B), Peningkatan Jalan Ruas Dalam Kota Indralaya oleh PT. SAA, Peningkatan Jalan Ruas Dalam Kota Tanjung Batu oleh CV. SCM, dan Peningkatan Jalan Ruas Simpang Pelabuhan Dalam-Pelabuhan dalam.

Atas temuan itu, auditor negara merekomendasikan kepada Bupati Ogan Ilir agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses pengembalian atas kekurangan volume 32 Paket Pekerjaan sebesar Rp6.883.198.537,17 dan menyetorkannya pada kas daerah.

Apakah kekurangan volume sebesar Rp 6,8 Miliar tersebut sudah disetorkan ke Kas Daerah?

Koalisi media dan LSM Pemantau (DETEKTIFSWASTA, BKI, BARETTA, BIDIKSUMSEL, TRANSFORMASI, MAKI) telah melakukan konfirmasi dengan Bupati Ogan Ilir dan Kepala Dinas PUPR melalui surat No.04/Koalisi/M-L/11/2020 Tgl. 11 November 2020. Namun, hingga berita ini terbit, belum juga memberikan penjelasan.

About Admin Transformasinews

"Orang yang mengerti itu mudah untuk memaafkan"

View all posts by Admin Transformasinews →