TRANSFORMASINEWS.COM-Akibat perikatan kontrak kerjasama Bangun Guna Serah Pasar Modern Cinde Palembang yang dilakukan Gubernur Sumatera Selatan periode 2013-2018 dengan PT. Mbe tidak berdasarkan perencanaan yang memadai dan tidak mengatur klausul kompensasi atas kerugian apabila pihak kedua melakukan cidera janji akibat kelalaian pihak kedua, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp 1,5 Miliar per tahun dan beban sosial dan ekonomi bagi pedagang atas revitalisasi pasar yang tidak selesai.
Melansir Detektifswasta.xyz, Revitalisasi pembangunan Pasar Cinde oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bekerjasama dengan PT. MBe dengan skema perjanjian sistem Building Operate Transfer (BOT) atau Bangunan Guna Serah (BGS) selama 30 tahun yang dimaksudkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ternyata hanya isapan jempol belaka. Hingga saat ini, Pasar yang direncanakan akan dibangun menjadi 17 lantai itu, tak kunjung rampung alias mangkrak.
Sesuai Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP) BPK RI atas Laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap peraturan Perundang-Undangan No. 19.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 02 April 2022, Pemprov Sumsel justru kehilangan potensi penerimaan sewa atas kontribusi gedung minimal sebesar Rp1.114.717.607, 33 per tahun, dan kehilangan potensi penerimaan atas parkir sebesar Rp385.728.000,- per tahun. Tidak selesainya revitalisasi Pasar Cinde juga telah mengakibatkan beban sosial dan ekonomi bagi pedagang.
Pasar tradisional Cinde yang dibangun oleh Walikota Palembang periode 1957-1958, berdiri diatas tanah milik Pemprov Sumsel seluas 6.500 m2. Dan berdasarkan Keputusan Walikota Palembang No.179.a/KPTS/DISBUD/2017, Pasar Cinde telah ditetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya
Sesuai perjanjian BGS antara Pemprov Sumsel dengan PT. Mbe No. 231/PKS/BPKAD/2016 & MB014/PKS/Dirut/III/2016 tanggal 18 Maret 2016, luasan bangunan 44.742m2, nilai perjanjian sebesar Rp 225 Miliar, dan Addendum No. 028/SPK/BPKAD/2018 & MB103/Add/Dirut/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018, luasan bangunan menjadi 50.745m2 dan nilai perjanjian BGS menjadi Rp 300 Miliar.
Tahap pembangunan selama 180 hari (Perjanjian Awal) setelah Adendum menjadi 900 hari, Tahap pelaksanaan pembangunan 720 hari (Perjanjian Awal), setelah Adendum menjadi 900 hari, dan Tahap pengelolaan 27 tahun 6 bulan (Perjanjian Awal), setelah Adendum menjadi 25 tahun.
Dalam perjanjian BGS tersebut, pihak PT. Mbe dan Pemprov Sumsel, antara lain bersepakat : Pemprov Sumsel langsung mendapatkan 10% bangunan dari luasan bangunan sebagai kontribusi awal; Pemprov Sumsel mendapatkan 40% dari laba bersih pengelolaan parkir; Pemprov Sumsel mendapatkan kontribusi pengelolaan gedung dengan perhitungan yang disepakati; dan Pemprov Sumsel mendapatkan seluruh bangunan di luar kontribusi awal bangunan setelah masa kerjasama berakhir.
Selama jangka 25 tahun, proyeksi pendapatan PT. MBe berdasarkan business plan perusahaan, berjumlah Rp 1.122.255.000.000,- yang terdiri dari Pendapatan Hasil Penjualan Rp 572.431.000.000,-, Pemasukan Sewa Rp 441.016.000.000,- dan Pendapatan Nett Pengelolaan Rp 108.808.000.000,-
Berdasarkan data yang disampaikan PD Pasar Palembang selaku pengelola Pasar Cinde, jumlah pedagang yang terelokasi tahun 2018 sebanyak 568 pedagang yang terdiri dari 339 pedagang lapak dan 229 pedagang los. Jika dibandingkan dengan jumlah pedagang yakni sebanyak 835 pedagang, terdapat 267 pedagang yang tidak mendapat penampungan.
Dalam LHP BPK No. 19.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 dipaparkan, dengan adanya adendum terkait waktu pelaksanaan pekerjaan diperpanjang menjadi 900 hari, pekerjaan tahapan pelaksanaan seharusnya selesai pada bulan Februari 2021.
Tetapi faktanya, berdasarkan hasil observasi di lapangan Tgl. 2 April 2021, bangunan Pasar Cinde dalam kondisi Mangkrak. Pekerjaan terpasang hanya pekerjaan galian dan tiang pancang. Pihak PT. Mbe belum menyelesaikan kewajibannya pada tahapan persiapan pembangunan yakni perizinan Amdal dan Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung.
Pada tahapan pembangunan PT. Mbe baru menyelesaikan 16,67%. Kemajuan fisik pekerjaan tersebut tertuang di dalam justifikasi teknis yang ditandatangani Kepala Dinas PKP tanggal 10 Juni 2021
Atas kondisi tersebut pihak Pemprov Sumsel melalui Dinas PKP telah 3 kali melayangkan surat teguran kepada PT. Mbe, masing-masing surat No. 049/954/DPKP/2018 tanggal 17 Desember 2018 perihal Tindak Lanjut dan penegasan Berita Acara Rapat Pembahasan Kemajuan Pekerjaan Pembangunan APC; surat No. 800/145/DPKP/2019 tanggal 8 Februari 2019 perihal Teguran II terkait Keterlambatan Kerja Pembangunan Pasar Modern Pasar Cinde; dan surat No. 049/133/DPKP/2019 tanggal 29 Maret 2019 perihal Teguran III Keterlambatan Kerja Pembangunan Pasar Modern Cinde.
Hanya saja pihak PT. Mbe tidak segera menindaklanjuti surat teguran yang disampaikan. Selanjutnya, berdasarkan surat Kepala Dinas PKP No. 900/752/DPKP/2021 tanggal 10 Juli 2021, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Prov. Sumsel telah membuat justifikasi teknis dan menolak untuk memperpanjang waktu pembangunan atas kondisi tersebut, Gubernur Sumatera Selatan melalui surat No. 511.2/0520/BPKAD/2022 tanggal 25 Februari 2022 melakukan pengakhiran kerjasama dengan PT. Mbe secara sepihak.
Di samping itu, Pemprov Sumsel juga telah melayangkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI terkait permohonan pembatalan sertifikat Hak Gunan Bangunan No. 575 tahun 2019 atas nama PT. MBe jika dilakukan perhitungan potensi penerimaan daerah dengan merujuk pada dokumen bussines plan yang disampaikan PT. MBe, seharusnya dapat direalisasikan pendapatan kontribusi sebesar Rp1,5 Miliar per tahun yakni, potensi penerimaan Kontribusi Pengelolaan Gedung Rp 1.114.717.607,33 per tahun, potensi penerimaan atas parkir Rp 385.728.000,- per tahun. Selain itu Pemprov Sumsel juga tidak dapat merealisasikan atas hak berupa 10% dari luasan bangunan.
TIDAK SESUAI PERMENDAGRI 19 TAHUN 2016
Dalam Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) Pembangunan Kawasan Pasar Modern Pasar Cinde sebenarnya terdapat pasal yang mengatur tentang Cidera Janji dan Sanksi. Namun tidak terdapat ketentuan yang mengatur kompensasi apabila pihak kedua tidak dapat menyelesaikan pekerjaan karena kelalaian disebabkan oleh kesalahan pihak kedua dan terjadi pengakhiran perjanjian kerja sama.
Tidak adanya klausul kompensasi akibat cidera janji oleh pihak PT. MBe, maka belum ada pihak yang bertanggungjawab atas dampak kerugian tersebut. Kondisi itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah khususnya Pasal 219 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 230 ayat (3)
Permasalahan itu telah mengakibatkan Pemprov Sumsel kehilangan potensi penerimaan atas kontribusi gedung minimal sebasr Rp1.114.717.607,33 per tahun dan kehilangan potensi penerimaan atas parkir minimal sebesar Rp385.728.000,- per tahun, serta beban sosial dan ekonomi bagi pedagang.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel agar memerintahkan Sekretaris Daerah mengambil langkah-langkah penyelesaian untuk keberlanjutan pembangunan Pasar Cinde.
Sumber: Detektifswasta.xyz