TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Pemerintah Presiden Joko Widodo harus merogoh APBN sebesar Rp.35 trilun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI/Polri dan juga pensiunan. Ternyata anggota DPR yang berjumlah 560 pun kebagian bagi-bagi THR 2018 itu.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku kaget dengan keputusan tersebut. Ini merupakan yang pertama kali DPR mendapatkan THR secara resmi dari pemerintah. Menurut politisi Partai Golkar itu, dirinya tahu adanya THR bagi anggota DPR pada Kamis (31/5) sore.
Untuk besarannya, THR yang diterima tidak sama, sesuai dengan posisi dari anggota yang bersangkutan. Untuk Ketua DPR jumlah THR yang diterima adalah Rp. 25 juta.
“Saya kaget tahun ini ada THR, di mana kemarin sampai pukul 15.00 WIB sore belum tahu kalau ada keputusan anggota dan pimpinan DPR dapat THR, Saya sebagai Ketua DPR katanya dapat Rp. 25 juta,” ujar Bambang, Jumat (1/6).
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengaku belum mengecek secara langsung terkait soal THR bagi anggota DPR. Namun, jika benar, ia menganggap hal itu adalah suatu hal yang wajar sebagai apresiasi pemerintah. Apalagi tidak ada aturan anggota DPR menerima atau menolak THR.
“DPR kan mengacu kepada aturan Menkeu, kami sifatnya menerima dari peraturan UU atau peraturan menteri. Apakah mau diterima atau tidak, dikembalikan ke masing-masing pihak. Ini apresiasi dari pemerintah,” katanya Taufik.
Sebelumnya Kementerian Keuangan menganggarkan sekitar Rp. 35 triliun untuk membayar gaji ke-13 dan THR bagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan. Dari jumlah ini menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono untuk THR Rp. 17,5 triliun dan gaji ke-13 sekitar Rp. 17,5 triliun.
Sumber: poskotanews.com
Posted by: Admin Transformasinews.com