Robi Okta Fahlefi Antarkan Uang Fee 1 Miliar Kepada Terdakwa Aires HB Diwaktu Subuh Hari

Suasana persidangan terdakwa Aries HB dan Ramlan Suryadi di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.(foto-dedy/koransn)

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Kontraktor Robi Okta Fahlefi terpidana kasus OTT suap proyek Bupati Muara Enim, Selasa (13/10) menjadi saksi terdakwa Aries HB yang merupakan Ketua DPRD Muara Enim nonaktif, dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual tersebut, terpidana Robi Okta Fahlefi yang mengikuti persidangan dari dalam Rutan Pakjo Palembang mengungkapkan, jika sebelum adanya OTT KPK dirinya diwaktu subuh hari mengantarkan uang fee Rp. 1 miliar kepada terdakwa Aires HB.

“Secara bertahap saya memberikan uang fee kepada Aries HB. Pertama Rp. 2 miliar di rumah Aries di Sekojo Palembang. Tak lama kemudian, subuh-subuh uang Rp 1 miliar saya berikan kepada Aries di rumahnya di Muara Enim. Selain itu, ada sekitar 3 ribu dolar dan sejumlah uang Yuan juga saya berikan langsung kepada Aries HB,” ungkap Robi.

Masih dikatakannya, jika semua uang tersebut merupakan uang fee dari 16 paket proyek dana aspirasi DPRD Muara Enim 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang didapatkan oleh perusahaanya.

“Saya memberikan semua uang fee tersebut setelah terdakwa Aries HB menagih bagiannya. Kemudian saya menghubungi A Elvin MZ Muchtar (Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan PUPR Muara Enim telah divonis), lalukata Elvin berikan saja. Dari itulah saya memberikan uang itu ke Aries HB,” katanya.

Sedangkan terpidana A Elvin MZ Muchtar yang juga saksi dalam persidangan tersebut dan mengikuti sidang secara virtual dari dalam Rutan Pakjo Palembang mengatakan, jika bagian uang fee untuk terdakwa Aries HB memang diserahkan langsung oleh Robi Okta Fahlefi selaku kontraktor.

“Terdakwa Aries HB ini meminta bagian fee langsung dengan Ahmad Yani (Bupati Muara Enim sudah divonis) kemudian disampaikan kepada Robi. Karena Robi selalu berkomunikasi dengan saya, makanya saya tahu adanya pemberian uang Rp. 3 miliar tersebut. Sedangkan kalau untuk pemberian uang dolar dan Yuan saya tidak tahu. Sebab Aries langsung meminta ke Robi,” terangnya.

Sementara dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (KPU) KPK menghadirkan secara langsung saksi Ruri selaku pegawai Bank Mandiri.

“Saya memberikan semua uang fee tersebut setelah terdakwa Aries HB menagih bagiannya. Kemudian saya menghubungi A Elvin MZ Muchtar (Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan PUPR Muara Enim telah divonis), lalukata Elvin berikan saja. Dari itulah saya memberikan uang itu ke Aries HB,” katanya.

Sedangkan terpidana A Elvin MZ Muchtar yang juga saksi dalam persidangan tersebut dan mengikuti sidang secara virtual dari dalam Rutan Pakjo Palembang mengatakan, jika bagian uang fee untuk terdakwa Aries HB memang diserahkan langsung oleh Robi Okta Fahlefi selaku kontraktor.

“Terdakwa Aries HB ini meminta bagian fee langsung dengan Ahmad Yani (Bupati Muara Enim sudah divonis) kemudian disampaikan kepada Robi. Karena Robi selalu berkomunikasi dengan saya, makanya saya tahu adanya pemberian uang Rp. 3 miliar tersebut. Sedangkan kalau untuk pemberian uang dolar dan Yuan saya tidak tahu. Sebab Aries langsung meminta ke Robi,” terangnya.

Sementara dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (KPU) KPK menghadirkan secara langsung saksi Ruri selaku pegawai Bank Mandiri.

Dikatakan Ruri, jika Robi Okta Fahlefi merupakan nasabah prioritas di bank tempatnya bekerja.

“Pak Robi Okta Fahlefi memiliki 6 rekening, terdiri dari; 3 rekening pribadi dan 3 rekening perusahaan. Sebelum adanya OTT KPK, Pak Roby pernah mengambil uang Rp. 500 juta dan Rp. 1 miliar dari rekening perusahaannya. Dimana uang tersebut merupakan uang keuntungan perusahaan kontraktor milik Pak Robi,” tutupnya.

Usai mendengarkan ketarangan para saksi, Ketua Majelis Hakim Erma Suharti SH MH didampingi Hakim Anggota Abu Hanifah SH MH dan Waslam Makhsid SH MH menutup persidangan, dan akan kembali membuka sidang pada Selasa 20 Oktober 2020 mendatang. (KoranSN/ded)

Berita tersebut sudah tayang di: http://koransn.com/subuh-hari-ketua-dprd-muara-enim-nonaktif-aries-hb-terima-fee-rp-1-miliar-dari-kontraktor/3/