TRANSFORMASINEWS.COM– Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024 mendatang di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) secara resmi dipastikan diselenggarakan dalam enam (6) Daerah Pemilihan (Dapil).
Penambahan tiga dapil dari sebelumnya pada Pileg Tahun 2019 yang hanya diselenggarakan di tiga (3) Dapil ini dipastikan dengan telah dikeluarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang anggota DPRD Provinsi, kabupaten/kota Pemilu Tahun 2024.
Sehingga menyatakan bahwa dapil wilayah Bumi Serepat Serasan akan diselenggarakan pada 6 Dapil sesuai UU yang dikeluarkan Kemenkumham RI.
Demikian diungkapkan, Ketua KPU PALI, Sunario SE, Selasa (7/2/2023)
Dijelaskan Sunario, pada Tahun 2019 ada 3 Dapil jumlah kursi masing-masing pemilihan Dapil 1 wilayah Talang Ubi berjumlah 11 kursi, Dapil 2 Penukal dan Penukal Utara 7 kursi dan Dapil 3 Abab dan tanah Abang 7 kursi, sehingga berjumlah 25 kursi.
Kemudian, lanjut Sunario, seiring bertambahnya jumlah Penduduk pada Tahun 2024 jumlah kursi yang diusulkan bertambah menjadi 30 kursi dan telah disetujui KPU RI.
Rinciannya, kata dia, meliputi berdasarkan Kalkulasi saat ini jumlah penduduk Kabupaten PALI, 202.062 Jumlah Penduduk dibagi 30 kursi.
“Jadi, menetapkan 1 kursi berdasarkan dari 6.735 jumlah penduduk. Sehingga ditetapkan menjadi 30 kursi.” Jelasnya.
“Awalnya diusulkan di KPU RI opsi pertama 4 Dapil dan opsi kedua 6 Dapil. Namun yang disepakati sesuai tahapan dan diujikan maka keluarlah keputusan 6 Dapil,” katanya.
Rincian wilayah 6 Dapil
Dapil Tl Ubi A PALI 1, 7 kursi
Dapil Tl Ubi B PALI 2, 6 kursi
Dapil PALI 3 Penukal, 5 kursi
Dapil 4 Penukal Utara, 3 kursi
Dapil Abab, 4 kursi
Dapil Tanah Abang, 5 kursi.