Rentannya Dana Hibah Untuk Bawaslu Diselewengkan, Kini Giliran Tiga Pejabat Bawaslu OI Ditetapkan Sebagai Tersangka

TRANSFORMASINEWS.COM-Satu demi satu dugaan penyelewengan dana hibah yang diperuntukkan untuk Bawaslu di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Selatan berakhir dengan tragis.

Peristiwa tersebut bisa jadi akan mengundang asumsi dan pertanyaan publik, begitu rentannya dana hibah untuk Bawaslu Diselewengkan?

Bagaimana tidak, akhir-akhir ini pihak kejaksaan tengah melakukan pengusutan dugaan korupsi di lembaga pengawas pemilu tersebut. Seperti misalnya di Kabupaten Muratara dan Kota Prabumulih.

Dan kali ini, Kejari Ogan Ilir mengumumkan Tiga orang mantan pejabat Bawaslu Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan (Sumsel) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Mereka disangkakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar.

Adapun identitas ketiga tersangka yakni, Aceng Sudrajat dan Herman Fikri selaku Koordinator Sekretariat atau PPK Bawaslu Ogan Ilir, dan Romi selaku PPNPN atau staf operator di bidang keuangan di Bawaslu Ogan Ilir.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan mengatakan, perkara yang menjerat para tersangka berawal ketika Bawaslu OI mendapat dana hibah sebesar Rp 19,35 miliar yang bersumber dari APBD Pemkab OI Tahun Anggaran 2019-2020.

Namun, di perjalanan penggunaannya berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OI dan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, diketahui terdapat perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan para tersangka.

“Modus operandinya membuat pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan para tersangka sebesar Rp7.401.806.543,” katanya pada wartawan, Kamis, 3 November 2022 seperti dilansir dari Detik.com.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat tentang Undang-Undang Republik Indonesia yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penetapan status tersangka itu, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kejari OI Nomor: PR-13/L.6.24/Ds.2/11/2022 yang dikeluarkan dan ditandatangani, Kasi Intel Kejari OI, Ario Aprianto Gopar.

About Admin Transformasinews

"Orang yang mengerti itu mudah untuk memaafkan"

View all posts by Admin Transformasinews →