Putra Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PT PDPDE

Kasubsi Humas Kejati Sumsel, M Fadli Habibi. (foto-dedy/koransn)

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Setelah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemprov Sumsel sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi jual beli gas PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). Senin (23/12/2019), giliran pihak swasta diperiksa oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.

Adapun saksi yang diperiksa dari pihak swasta tersebut, yakni Putra. Pemeriksaan terhadap saksi Putra ini dilakukan Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel di ruang penyidik di lantai Enam Gedung Kejati Sumsel.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman melalui Kasubsi Humas, M Fadli Habibi mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut saksi atas nama Putra dari pihak swasta diperiksa untuk diambil keterangannya sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi jual beli gas PT PDPDE.

“Jadi hari Senin ini, ada satu saksi yang diperiksa dalam dugaan kasus korupsi jual beli gas PT PDPDE. Saksi tersebut yakni Putra dari pihak swasta,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, pemeriksaan terhadap saksi Putra dilakukan Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 13.00 WIB.

“Jadi pemeriksaan tersebut selesainya siang hari,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakannyan, pemeriksaan saksi dilakukan Kejati Sumsel, karena perkara ini sudah dalam tahap penyidikan.

“Pemeriksaan saksi ini dilakukan merupakan rangkaian kegiataan penyidikan. Sedangkan untuk kedepannya apakah akan ada saksi lagi yang diperiksa, sejauh ini belum ada jadwal pemeriksaannya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel, Hendri Yanto, Rabu (18/12/2019) mengungkapkan, dalam dugaan kasus ini pihaknya telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemrov Sumsel. Adapun para saksi yang telah diperiksa tersebut, yakni Nasrun Umar,  Aprian Joni dan Mukti Sulaiman.

“Perkara PT PDPDE ini sudah tahap penyidikan makanya kita terus melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Masih dikatakan Hendri Yanto, pemeriksaan terhadap saksi Nasrun Umar dilakukan dihari yang sama dengan pemeriksaan saksi Aprian Joni.

“Kalau kedua saksi ini kami periksa dihari Kamis 12 Desember 2019 lalu. Hanya saja, untuk saksi Nasrun Umar yang bersangkutan datang ke Kejati Sumsel dan dimulai diperiksa sebagai saksi sekitar pukul 12.00 WIB. Pemeriksaan tersebut selesai dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB, sedangkan untuk Aprian Joni kami periksa lebih awal, yakni pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, sedangkan untuk pemeriksaan saksi terhadap Mukti Sulaiman dilakukan pada Senin 9 Desember 2019.

“Dan kedepan masih ada satu saksi lagi dari mantan Pejabat Pemprov yang akan kami agendakan pemeriksaanya,” tandasnya.

Diketahui, dalam dugaan kasus ini, Rabu (11/12/2019) Direktur PT PDPDE Gas yang merupakan perusahaan konsorsium dari PT PDPDE, Yasser Arafat juga telah diperiksa Kejati sebagai saksi. Kemudian di hari sebelumnya yakni, Selasa (10/12/2019) empat orang saksi dari PT Talisman Energi juga diperiksa oleh jekas penyidik.

“PT Talisman Energi ini merupakan perusahaan yang membeli gas dari PT PDPDE, untuk itu Jaksa Penyidik memeriksa keempat saksi dari perusahaan tesebut,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman saat itu.

Bukan hanya itu, pada Senin (11/11/2019) Kejati Sumsel juga telah memeriksa Direktur Utama PT PDPDE, Arif Kadarsyah sebagai saksi. Lalu dihari sebelumnya, Senin (4/11/2019) Direktur Operasional PT PDPDE, Nono Suratno juga diperiksa oleh Kejati Sumsel.

Bahkan sepanjang perjalaan penyidikan dugaan kasus ini, Senin lalu (14/10/2019), Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap Mudai Madang sebagai saksi.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman kala itu mengatakan, pemeriksaan Mudai Madang merupakan pemeriksaan yang kedua kalinya dilakukan oleh jaksa penyidik, lantaran sebelumnya Muadi Madang sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus ini.

Dijelaskannya, dugaan kasus ini terjadi bermula saat PT DKLN yang merupakan perusahaan milik Mudai Madang menjalin kerja sama dengan PT PDPDE terkait jual beli gas bumi. Dalam kerjasama tersebut, PT DKLN dan PT PDPDE membentuk perusahaan konsorsium yakni bernama PT PDPDE Gas.

“Perusahaan Konsorsium PT PDPDE Gas yang dibentuk inilah dijadikan sebagai perusahaan yang melakukan aktivitas jual beli gas bumi. Dimana dalam pelaksanaan jual beli gas tersebut, ternyata dilakukan tidak sesuai ketentuan sehingga PT PDPDE yang merupakan BUMD Pemprov Sumsel mengalami kerugian negara,” terangnya.

Untuk diketahui, pemeriksaan Mudai Madang yang pertama sebagai saksi dilakukan Jaksa Penyidik Pidus Kejati Sumsel pada Jumat (5/4/2019). Ketika usai menjalani pemeriksaan saat itu Mudai Madang mengatakan, jika dirinya tidak diperiksa oleh jaksa Kejati Sumsel melainkan kedatangannya hanya untuk bersilaturahmi membahas turnamen bola voli.

“Saya tidak diperiksa, saya datang di Kejati hanya untuk ngobrol dan silaturahmi terkait rencana turnamen bola voli yang akan diadakan oleh mereka. Jadi, saya tidak diperiksa,” ungkap Mudai Madang saat itu sembari berjalan menuju mobil yang ditumpanginya.

Terpisah, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumsel, Hendri Yanto ketika itu menegaskan, jika kedatangan Mudai Madang di Kejati Sumsel guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi gas PT PDPDE.

“Mudai Madang kami periksa terkait dugaan kasus gas. Dari itu kami melakukan pemeriksaan kepadanya,” ungkap Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumsel kala itu.

Smunber: koransn.com (ded)

Editor: A.Aroni

Posted by: Admin