Pungli di Program Prona Pembuatan Sertifikat Harus Diusut Tuntas

bupati-oku

TRANSFORMASINEW.COM, BATURAJA.  Bupati OKU Drs H Kuryana Azis naik pitam setelah mendapat informasi adanya pungutan liar (pungli) yang diduga kuat dilakukan oleh oknum dalam Program Nasional Agraria (Prona) dalam pembuatan sertifikat gratis bagi masyarakat di Kabupaten OKU tahun 2106. Program ini digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Tak hanya itu, pria yang gemar makan telur ayam ini menyatakan marah besar terhadap oknum yang lancang melakukan pungli terhadap warga yang sedang mengurus sertifikat tanah miliknya melalui program prona.

“Kurang ajar sekali itu orang yang berani pungli dalam program prona pembuatan sertifikat tanah warga,” katanya dengan nada tinggi usai membuka kegiatan olahraga HUT RI ke 71 tahun 2016 di GOR Baturaja, kemarin(8/8). Menurutnya suami Hj Badiar Dewi, pungli yang dilakukan oleh oknum dalam program prona pembuatan sertifikat tanah milik warga harus diusut tuntas.

“Siapa pelakunya, atas perintah siapa, dan berapa uang yang harus dikeluarkan oleh masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah miliknya,” katanya.

Jika terbukti ada pungli, maka Kuryana menyatakan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum. Hal ini dilakukan, lanjutnya, karena seluruh biaya program prona ditanggung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

”Jadi saya minta, sebelum kasus ini sampai ke ranah hukum, oknum yang meminta sejumlah uang kepada warga dalam proses pengurusan sertifikat tanah miliknya segera kembalikan. Kalau memang tidak mau ya tanggung sendiri risikonya,” ancamnya.

Diduga Ada Pungli di Program Prona

PungliProgram Nasional Agraria (Prona) yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk pembuatan sertifikat gratis bagi masyarakat di Kabupaten OKU tahun 2016 ditengarai jadi ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

Betapa tidak, pasalnya untuk mengurus sertifikat tanah miliknya, setiap warga dikabarkan harus membayar Rp1.250.ooo/sertifikat. Sebaliknya, bila warga enggan membayar, maka proses pembuatan sertifikat dibatalkan dan digantikan dengan warga lainnya yang sanggup bayar sejumlah uang tersebut.

“Karena takut tidak dapat sertifikat, maka dengan terpaksa kami bayar Rp1.250.000,” ujar salah satu warga.
Menurut warga, informasi yang diterimanya, biaya proses pembuatan sertifikat tanah ditanggung oleh pemerintah. Sementara warga hanya diwajibkan melengkapi berkas atau dokumen status kepemilikan tanahnya kepada kepala desa.

Namun nyatanya warga diharuskan membayar sebesar Rp1.250.ooo/sertifikat. “Rp2,5 juta yang harus saya bayar untuk ngurus tanah 4 hektar atau dua sertifikat,” sebutnya.

Dibeberkan warga, dana Rp1.250.000 yang dikeluarkan setiap warga yang akan mengurus sertifikat digunakan untuk biaya pengukuran tanah, administrasi, dan sumbangan lainnya.

Pembayaran ini, sambungnya, sesuai perintah dari salah satu kepala desa kepada setiap warga yang akan mengurus sertifikat. “Pak kades yang bilang begitu,” ucapnya tanpa menyebutkan nama kades dimaksud.

Terhadap praktik pungli dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program prona, warga meminta Pemerintah Kabupaten OKU dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKU agar segera membentuk tim untuk menelusuri dan mengungkap praktek pungli dalam program prona. Hal ini dilakukan agar progam ini tepat sasaran dan dapat dirasakan warga yang membutuhkannya.

“Kalau kami harus bayar, ya apa gunanya ada program prona. Untuk itu, pemkab dan BPN harus turun tangan mengungkap persoalan ini,” pintanya.

Terpisah, Kasubbag Tata Usaha kantor BPN OKU, Katam MSI membantah ada biaya yang harus dikeluarkan warga dalam proses pengurusan sertifikat tanah miliknya.

Menurut Katam, dalam program prona, warga hanya dibebankan biaya untuk pemasangan patok dan biaya pembelian materai bagi setiap pemilik lahan.

Kendati demikian, nilainya tidak sampai Rp1.250.000 seperti yang dikeluhkan warga. ”Ga ada itu. Kalau memang itu ada, ya tanggung sendiri resikonya,” terangnya.

Diakui Katam, ‘aroma’ pungli dalam proses pembuatan sertifikat melalui program prona sempat ditercium olehnya. Hanya saja, sampai detik ini pihaknya belum menerima satu pun warga yang melapor ke BPN OKU terkait pungli.

”Kami bisa bertindak kalau ada laporan. Sementara sampai sekarang belum ada laporan yang kami terima, jadi ya biarkan saja,” ujar Katam.

Terkait sanksi yang akan dijatuhkan bila ada oknum petugas BPN yang terlibat pungli, ia enggan menanggapinya. ”Itu nanti urusannya. Yang pasti tanggung sendiri resikonyo,” tegasnya.

Lebih jauh, Katam mengungkapkan, dalam Prona, Kabupaten OKU mendapat kuota sebanyak 2.500 persil sertifikat tanah gratis yang berlaku bagi masyarakat di 11 kecamatan, selain kecamatan Baturaja Timur dan Baturaja Barat. ”Sampai saat ini baru 50 persil sertifikat yang sudah selesai. Sisanya masih proses di desa,” tegas Katam.

Sumber: Okes (din)

Editor: Amrizal Aroni

Posted by: Admin Transformasinews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.