TRANSFORMASINEWS.COM-Permohonan banding dari Para Penggugat LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dalam perkara Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim (Pilwabup) pada tanggal 6 September 2022 lalu yang memenangkan Ahmad Usmarwi Kaffah, SH., telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dengan putusan Nomor : 58/B/2023/PT.TUN/PLG dengan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang yaitu A. Syaifullah, SH sebagai Ketua Majelis, dan Irhamto,SH, dan Hujja Tuljaq,SH., MH, yang masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Hal ini disampaikan Tim Kuasa Hukum Para Penggugat yang diwakili Cakra Jagat Satria S.H., dan Refly Antoni S.H., mengatakan, bahwa petikan putusan tersebut telah disampaikan kepada para pihak melalui persidangan elektronik pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023.
Adapun isi putusan tersebut, intinya adalah mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor : 263/G/2022/PTUN/PLG tanggal 20 Februari 2023 yang dimohonkan banding dan mengadili sendiri: Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama AHMAD USMARWI KAFFAH, SH, Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama AHMAD USMARWI KAFFAH, SH, dan Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Menurutnya, dengan adanya Putusan banding tersebut membuktikan bahwa semua rangkaian kegiatan Pilwabup Muara Enim yang dilaksanakan oleh DPRD Muara Enim tidak sah karena melanggar UU Pilkada dan Tatib DPRD. Sebagai konsekuensinya terhadap putusan tersebut menurut Pasal 45 A UU Mahkamah Agung tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi, dengan sendirinya putusan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrach).
Sementara itu Pengamat Politik Sumsel, Fatkurohman S.sos., mengomentari terkait terkabulnya gugatan penetapan Kaffah sebagai Wakil Bupati Muara Enim oleh PTUN. Menurut Fatkur secara politik nasib Plt Bupati Muara Enim tersebut ada di tangan Mendagri.
“Tetap pengesahan Kaffah sebagai Wakil Bupati disahkan oleh Mendagri sebagai kepanjangan tangan Presiden,”ujar Pengamat Politik Sumsel Fatkurohman, S Sos menanggapi putusan PTUN terkait penetapan tersebut pada Transformasinews.com, Jum’at, 5 Mei 2023.
Dengan demikian, menurut Direktur Wilayah Sumsel Public Trust Institute itu, keputusan tetap ada di Mendagri terkait putusan gugatan tersebut.
“Secara politik pemerintahan, Bupati dan Wakil Bupati secara sah bisa diberhentikan oleh Mendagri sebagai perpanjangan tangan presiden. Artinya saat ini nasib Kaffah tergantung Mendagri,” katanya.