Proses Penganggaran Akar Masalah Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG –Kita sebagai masyarakat awam sangat kaget dengan ada  peristiwa sangat memalukan uang APBD Sumsel di hibahkan keyayasan Sriwijaya, diperuntukkan untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya konon bakal termegah dan besar di asia namun itu tidak sesuai harapan, dananya diduga menguap tengah jalan dengan bukti adanya  fakta proyek tersebut bermasalah hukum  dengan adanya 6 Tersangka???.

Bergulirnya perkara dugaan korupsi dana hibah masjid Sriwijaya patut diduga karena Yayasan Masjid Sriwijaya belum mempertanggung jawabkan penggunaan dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya.

Pertanggung jawaban Yayasan Masjid Sriwijaya terkait dana hibah yang di terima dan proses penganggaran adalah akar masalah dugaan korupsi dana hibah masjid Sriwijaya terang Feri Kurniawan pegiat anti korupsi Sumsel.

Masih dalam penjelasan terhadap media Feri mengungkapkan “Salut untuk penyidik Kejati Sumsel yang telah berhasil mengungkap dugaan korupsi masjid Srwijaya dan menetapkan 6 tersangka kedepan tidak menutup kemungkinan ada Tersangka baru dari pakta persidangan nanti”.

“Namun belum ada satupun tersangka dari pihak Yayasan Sriwijaya sebagai penerima hibah dan menurut hemat kami perwakilan kalangan anggota DPRD Sumsel seharusnya  bisa di tersangkakan mulai dari unsur pimpinan, banggar dan Komisi terkait”, terang Feri Kurniawan

“Namun sepertinya perkara dugaan korupsi masjid sriwijaya makin menjauhkan peran anggota DPRD Sumsel yang sebenarnya akar masalah hingga dana hibah tersebut teranggarkan”, papar Feri pegiat anti korupsi Sumsel.

“Pembahasan dan paripurna penetapan Perda APBD 2015 dan 2017 mungkin saja tanpa evaluasi Mendagri dan mungkin juga ada negoisasi di dalam penetapan tersebut”, ungkap Feri selanjutnya.

Sambil santai ngopi dan buka-buka  dokumen diakhir obrolan dengan media feri mengatakan “Info dari media menjadi tanda tanya masyarakat se Indonesia, kenapa belum ada tersangka dari kalangan wakil rakyat yang harusnya banyak menjadi tersangka”. (Fkb/A.Aroni)