Prasetyo Sebut Kejagung Siap Tangani Kasus Bank Century

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Kejaksaan Agung siap meanangani kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan (Bailout) kepada Bank Century sebesar Rp.6,7 triliun.  “Kita saja (tangani kasus mega korupsi),” tegas Jaksa Agung M.  Prasetyo, di Jakarta,  Sabtu (14/4).

Namun,  dia minta pers untuk tidak berandai-andai dalam penanganan kasus mega korupsi,  yang diduga melibatkan mantan Wapres Boediono pada masa Pemerintahan SBY. “Saya tidak pernah mendengar pernyataan KPK tidak sanggup menangani kasus itu,” jelasnya.

Menurut Prasetyo,  sebaiknya dilihat dulu putusan pra-peradilan (Prapid)  Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Selatan. Untuk kemudian menjadi perhatian KPK agar tetap menindak-lanjuti kasus tersebut. “Tanyakan kepada KPK.  Jangan tanyakan Kejaksaan siapa tangani atau tidak, ” sarannya.

Tiga Bulan

Sebelumnya,  Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)  Boyamin Saiman sempat “mengancam” akan menyerahkan penanganan perkara Century kepada Polri dan Kejaksaan Agung,  jika dalam waktu tiga bulan tidak ditetapkan tersangka baru,  maka Polri dan Kejagung diminta memgambil-alih sesuai poin dua amar putusan praperadilan.

“Sampai kni belum ada pihak yang di. Knta bayar uang pengganti Rp. 6,7 triliun.  Jika sampai daluwarsa perkara tinggal delapan tahun lagi,  tidak ada pihak dimintakan bayar uang pengganti, maka uang negara dianggap hilang,” katanya terpisah.

Dalam amar putusan Prapid, disebirlan sejumlah nama yang dimintakan KPK untuk diusut,  Senin (9/4) mulai Boediono, Muliaman D.   Hadad,  Raden Pardede. Robert Tantular dkk.

Sejauh ini, baru Budi Mulya (Mantan Depuri Gubernur BI)  dipidana 15 tahin penjara tanpa membayar uang pengganti.

Sumber: Pos Kota/ahi/win

Posted by: Admin Transformasinews.com