Prapid MAKI ke-5 Ditolak: Kejagung Wajib Tetapkan TSK Baru Kasus Hibah Sumsel 2013

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – Sidang keputusan Prapid Dana Hibah Sumsel 2013 tanggal 9 Juli 2019 Menolak dalil penghentiaan perkara dan menutup kasus dengan hanya 2 orang tersangka.

Putusan perkara ini dikarenakan fihak Kejaksàan Agung menyatakan tidak pernah menghentikan penyidikan kasus Dana Hibah Sumsel 2013 dan Kejagung akan meneruskan perkara hingga penetapan tersangka baru.

Pandangan MAKI, Jika dalam waktu 30 hari kerja belum juga ditetapkan tersangka baru kasus dana hibah Sumsel 2013. Maka MAKI akan ajukan Prapid ke enam Ke PN Jakarta Selatan.

Kita hormati putusan Majelis Hakim PN Jaksel yang memutuskan berdasarkan pernyataan Jaksa Agung tersebut.

MAKI akan masukkan kembali praperadilan ke enam berdasarkan jawaban  termohon satu yaitu kejagung dalam Praperadilan ke lima, telah memberi jawaban dalam sidang bahwa pihak kejagung berdalil  perkembangan pemeriksaan/penyidikan Kejagung telah menemukan kerugian negara terkait kasus dana hibah 2013 dari hasil  audit kerugian negara untuk tersangka baru sebesar Rp. 65 milyar, kita pertanyakan untuk dan kepada siapa  calon TSK baru yang menyebabkan adanya kerugian negara tersebut.

Baca juga berita terkait: http://www.transformasinews.com/siang-ini-keputusan-prapid-ke-lima-maki-terkait-kasus-hibah-2013-diputuskan-pn-jaksel-akankah-ada-tsk-baru/

MAKI akan terus menggugat Jaksa Agung untuk keterkaitan Gubernur Sumatera Selatan pada penyaluran dana hibah yang kuat dugaan untuk kepentingan dana politis Pilgub 2013.

“Sekali layar terkembang pantang surut ke pantai dan kalau berburu pulang harus dapat buruan” ujar Boyamin.

Sedangkang Perkara Century di KPK, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) butuh waktu 7X Praperadilan hingga Pengadilan memerintahkan KPK untuk menetapkan mantan Wapres menjadi TSK.

Baca juga berita terkait: http://www.transformasinews.com/maki-minta-presiden-copot-hm-prasetyo-dari-jaksa-agung/

Apakah Jaksa Agung akan memecahkan rekor MURI dengan lebih dari 7X Praperadilan untuk penetapan TSK hibah Sumsel 2013…???.

Kita lihat saja nanti dan masyarakat yang akan menilai kinerja Jaksa Agung apakah layak di pakai lagi atau tidak. ujar Boyamin ketika dikonfirmasi Media Transformasinews.com .

Sumber: MAKI Sumbagsel

Editor: A.Aroni

Posted by: Admin