TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG — Unit Reserse Narkoba Polresta Palembang berhasil menggagalkan peredaran pil ekstasi (ineks), berwarna pink sebanyak 2.528 butir. Pil yang merupakan jenis Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Ribuan pil yang biasa disebut dengan nama “pil setan” tersebut diamankan dari, Riski (23) warga Provinsi Aceh yang mengaku dibayar Rp 1 Juta sebagai kurir yang beroperasi menggunakan sebuah mobil mewah jenis Toyota Fortuner BG 1507 FB.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Sabaruddin Ginting didampingi Kasat Res Narkoba, Kompol Maruly Pardede mengatakan, Riski yang mengaku kurir tersebut berhasil diamankan pihaknya pada, Selasa (18/11) di kawasan Jendral Sudirman sekitar pukul 17.00.
“Tentu kita tidak langsung percaya kalau dia ini hanya kurir, kemungkinan besar dia adalah pengedar karena jumlah ekstasi tersebut banyak tidak sedikit,”ungkap Ginting Rabu (19/11), kemarin.
Mantan Kabis Humas Polda Sumsel ini mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang masuk ke satuan Res Narkoba. Dari laporan itulah petugas baru melakukan pengintaian terhadap pelaku, sampai dilakukanlah penggeledahan terhadap mobil yang dibawa tersangka.
“Kita apresiasikan ada warga yang menginformasikan “bakal adanya transaksi ekstasi dalam jumlah besar itu, setelah itu petugas langsung melakukan pengintaian. Sampai informasi A1 (Informasinya tepat dan akurat-red) barulah dilakukan penggerbekan terhadap mobil tersebut,” katanya.
Lanjut Ginting, ribuan butir pil ekstasi berwarna pink tersebut dibungkus dalam sebuah plastik hitam yang diletakkan tersangka dalam dashboard mobil Fortuner yang dikendarainya.
“Setelah kita amankan pelaku, lalu dilakukan pemeriksaan, serta ekstasi tersebut tes laboratorium yang menyatakan pil tersebut positif sebagai narkotika jenis ekstasi,”bebernya..
Sumber: SRIPOKU.COM