TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi menahan politikus Golkar Charles Jones Mesang. Charles merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.
Charles keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi orange tahanan KPK sekira pukuk 16.30 WIB. Tak ada komentar apa pun keluar dari mulutnya. Mantan anggota DPR RI itu terus berjalan meninggalkan kerumunan pewarta menuju mobil tahanan yang akan mengantarkannya ke hotel prodeo.
Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan suap di Kemenakertrans tersebut. Penahanan ini dilakukan usai dia diperiksa sebagai tersangka oleh lembaga antikorupsi.
“CJM (Anggota DPR RI periode 2009 – 2014) ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (31/1).
Sementara itu, Melissa, kuasa hukum Charles mengakui, kliennya akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Pondam Jaya Guntur, Jakarta Selatan usai menjalani pemeriksaan untuk kali kedua sebagai tersangka.
KPK telah menetapkan Charles Jones Mesang sebagai tersangka pada Senin 5 Desember 2016. Charles diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.
Charles saat berada di Komisi IX DPR juga menjadi anggota di Badan Anggaran DPR pada periode 2009-2014. Ia diduga menerima hadiah sebesar Rp 9,75 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi.
Charles diduga menerima uang dari Jamaluddien Malik. Mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans itu telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus ini.