TRANSFORMASINEWS,PALEMBANG. Penyelidikan pengucuran dan kredit dari PT Campang Tiga, yang melibatkan salah satu bank plat merah di Palembang serta Bank BNI terus bergulir.
Bahkan pihak Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan satu orang tersangka dari pihak Bank BNI terkait kasus tersebut.
Kasubdit Fesmondev Polda Sumsel, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Herwansyah menyebutkan, pihak Bank BNI cabang Sumsel diduga telah melakukan pengucuran dana sebesar Rp 50 Miliar kepada PT Campang Tiga yang tidak sesuai standar Operasional Prosedur (SOP) ditahun 2007.
“Satu sudah ditetapkan tersangka, untuk namanya saya belum bisa sebutkan. Besok kita layangkan SPDP ke pihak BNI,” ujarnya kepada Wartawan, Rabu (1/10).
Dilanjutkan Hermansyah, pihaknya besok akan melayangkan surat pemeriksaan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Bank BNI.
“Enam saksi ahli sudah kita periksa. Kasus ini sudah lama, banyak sekali saksi yang sudah diperiksa,” tutupnya.
Sebelumnya beberapa waktu lalu penyidik juga melakukan penggeledahan di Bank Sumsel Babel Palembang dan menyita dokumen salah satu nasabah debitur yang diketahui milik Campang Tiga. Polda Sumselpun telah menetapkan satu tersangka berinisial (MD) yang diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT Campang Tiga.
Dalam kasus ini, modus yang digunakan MD dengan cara mengajukan pinjaman uang ke kedua Bank milik pemerintah dengan objek agunan yang sama. Bahkan, dalam proses penyidikan oleh penyidik. Ditemukan pembukuan yang palsu.
Selain itu, kasus inipun sempat memeriksa Bupati OKU Timur Herman Deru, untuk diambil keterangannya sebagai saksi yang memberikan izin perpanjangan usaha di PT Campang Tiga.
Sumber: [RMOL]