TRANSFORMASINEWS, BATURAJA. Saat sedang asyik menikmati narkoba jenis sabu-sabu, seorang oknum polisi berinisial Brigadir AY (36), yang bertugas di Satuan Sabhara Polres OKU, dibekuk Satres Narkoba Polres setempat dipimpin Iptu Rio Riza Parindra. Brigadir AY ditangkap, Kamis (13/11) malam, bersama dua temannya yakni Jefri Marse bin Tabroni (30), warga Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, dan Dedi Sumpeno bin Sukiman (35), warga Lorong Utama, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.
Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIk MH, melalui Wakapolres Kompol Heri Wibowo SIk, didampingi Kasatres Narkoba Iptu Rio Reza Parindra saat dikonfirmasi, kemarin (14/11) mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan masyarakat. Mendapati laporan tersebut, petugaspun melakukan penyelidikan. Dan benar saja, ternyata ketiganya kedapatan tengah mengonsumsi sabu-sabu di rumah Dedi Sumpeno.
“Ketiganya kita gerebek saat sedang pesta sabu di rumah Dedi. Dari tangan ketiganya kita menyita satu buah bong yang ada pirex yang masih terdapat sabu, satu paket hemat sabu, dan peralatan sabu yang diduga milik ketiga tersangka,” ungkap Heri.
Dari hasil pengembangan, lanjut Heri, ketiga tersangka mengaku kalau barang haram tersebut dibeli dari Darlis alias Iyek (30), warga Jalan Pangeran Kemarung, Baturaja Timur, seharga Rp 300 ribu. Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap Darlis.
“Dari tangan Darlis petugas kita berhasil menyita barang bukti sepaket kecil sabu-sabu seharga Rp 300 ribu. Saat ini keempat tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres OKU untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka akan kita jerat pasal 112, dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun,” ungkap Heri.
Sementara untuk keterlibatan anggota Polri sendiri, selain dikenakan sanksi berupa pidana umum, oknum tersebut juga akan diberikan sanksi disiplin, dan pengusulan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). “Untuk sanksi terhadap anggota sendiri kita masih menunggu hasil persidangan umum. Baru nantinya akan kita usulkan PTDH,” pungkas Heri.
Sumber: (palpos)