Polda Sumut Ungkap Pembunuhan Wartawan LasserNewsToday

Kapolda Sumut dalam dalam press release nya di.Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/06/21) pukul 17.00 Wib.

TRANSFORMASINEWS.COM, SIANTAR – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) ungkap kasus pembunuhan Mara Salem Harahap yang juga Pimpinan Redaksi (Pimred) media online LasserNewsToday.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menyampaikan rasa bangga kepada tim yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus penembakan terhadap wartawan Marasalem Harahap.

“Tim bekerja sesuai apa yang saya harapkan. Dan ternyata kasusnya telah terungkap. Saya sangat bangga kepada tim,” Kata Kapolda Sumut dalam dalam press release nya di.Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/06/21) pukul 17.00 Wib.

Dengan tegas Kapolda Sumut mengatakan, Dua tersangka masing-masing adalah, pemilik Ferary Bar & Resto berinisial, S (57) warga Jalan Seram Bawah, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat. Kab Pematang Siantar.

Tersangka kedua adalah YFP (31), warga Jalan Melati, Kelurahan Tanjung Tongah, Siantar Martoba yang menjabat sebagai Humas atau manajer tempat hiburan malam Ferrari Bar & Resto.

“Kita sudah meminta keterangan saksi-saksi dari Kantor LasserNewsToday sebanyak 3 orang, saksi warung tuak sebanyak 8 orang, saksi dari sekitar Hotel Siantar 16 orang, saksi di Tempat Kejadian Perkara, itu ada 23 orang dan saksi di Ferrari Bar & Resto itu sebanyak 5 orang,” katanya.

Kapoldasu Panca juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menelusuri seluruh perjalanan almarhum Mara Salem di saat-saat terakhir hayatnya. Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, antara lain rekaman CCTV.

Selain itu, polisi juga mengamankan mobil milik Marsal, Datsun Go warna putih, BK 1921 WR, yang dikenderai Marsal Harahap, 1 unit sepedamotor Honda Vario, BK 6976 WAG, yang dikendarai pelaku saat melakukan penembakan.

Kemudian, satu lembar kuitansi dari Ferrari Bar & Resto, air softgun merk Walther Pick, 1 pucuk senpi jenis pistol merk buatan pabrikan seri N1911A17S, 1 buah magazin dengan 6 butir peluru aktif kaliber 9 mm, sepatu, kemeja dan tali pinggang.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 dari KUHPidana,” denagan hukan mati atau seumur hidup. sebut Kapolda Panca.

Pengembangan akan terus dilakukan disebutkan ada salah satu Oknum dari satuan yang terlibat dalam kasus ini. Masih kita dalami.

Untuk itu kapolda juga mengajak Pangdam Bukit Barisan menindak siapapun yang terlibat dalam kasus pembunuhan Marsal Harahap, salah satu oknum disebutkan berisial A saat konferensi pers.

Namun secara detail tidak dijelaskan siapa orang berinisial A dan dari kesatuan mana, Kapolda hanya minta jajaran Pangdam Bukit Barisan menindaklajuti hasil dari investasi yang diakukan kepolisian.

Diakhir penjelasannya Kapolda meminta kepada semua pihak untuk ikut berperan membersihkan narkoba dari wilayah Sumut Khususnya. Pangkas Kapolda Mengakhiri. (Ril/W05/A.Ar)