TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Polda Sumsel me-warning menembak mati dua buronan kasus pembunuhan korban Apriyanita (50), yang mayatnya ditemukan usai dikubur dan dicor pelaku di kawasan TPU (Tempat Pemakaman Umum). Demikian ditegaskan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Senin (28/10/2019).
Diungkapkannya, dua pelaku yang belum tertangkap tersebut yakni Nopi dan Amir dan saat ini keduanya masih dalam pengejaran.
“Jadi masih ada dua pelaku yang masih buron, dan kami himbau agar kedua pelaku tersebut yakni Nopi dan Amir segera menyerahkan diri, jika tidak menyerah maka kami akan menindak tegas dengan melakukan tembak mati, apabila saat ditangkap keduanya membahayakan anggota di lapangan,” tegasnya.
Masih dikatakannya, dalam kasus pembunuhan korban Apriyanita ini terdapat empat pelaku, namun dua pelaku lainnya yakni Yudi dan M Ilyas sudah berhasil ditangkap.
“Untuk itulah saat ini masih ada dua pelaku lagi yaitu Nopi dan Amir yang belum tertangkap,” katanya.
Menurutnya, pada kasus pembunuhan korban, kempat pelaku yakni Yudi, M Ilyas, Nopi dan Amir memiliki peran masing-masing saat membunuh korban. Adapun peran para pelaku terdiri dari; untuk pelaku Yudi berperan sebagai otak pembunuhan korban.
“Sementara M Ilyas memiliki peran menjerat leher korban, kemudian pelaku Nopi memiliki peran menyerankan kepada pelaku Yudi untuk membunuh korban. Selin itu pelaku Nopi juga berperan mengubur dan mengecor jenazah korban di TPU Kandang Kawat bersama pelaku Amir dan M Ilyas,” ungkapnya.
Untuk itulah lanjutnya, dari keempat pelaku yang peran aktif dalam kasus pembunuhan korban yakni tersangka Yudi dan Nopi.
“Dalam kasus ini kan tersanga Yudi memberikan uang Rp. 15 juta kepada pelaku Nopi sebagai upah untuk membunuh korban. Setelah uang tersebut diserahkan lalu Nopi mengajak M Ilyas membunuh korban. Kemudian setelah korban dibunuh barulah Nopi mengajak pelaku Amir hingga akhirnya Nopi bersama Amir dan M Ilyas mengubur dan mengecor jenazah korban di TPU Kandang Kawat,” terangnya.
Dilanjutkan Kabid Humas, terkait masih adanya dua pelaku yang belum tertangkap dalam kasus ini, maka saat ini Polda Sumsel telah menerbitkan DPO untuk pelaku Nopi dan Amir.
“Anggota saat ini juga masih berada di lapangan melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku tersebut. Jadi, sekali lagi kami himbau agar pelaku Nopi dan Amir segera menyerahkan diri sebelum diberikan tindakan tegas dan terukur,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah 16 hari dikabarkan hilang, Apriyanita (50), warga Jalan Sriwijaya I Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang, Jumat (25/10/2019) pukul 14.30 WIB ditemukan dalam kondisi tewas.
Bahkan saat ditemukan jenazah korban dikubur sedalam 50 Cm, lalu bagian atas dicor semen. Dimana lokasi tersebut berada di kawasan TPU Kandang Kawat Kecamatan IT II Palembang.
Selain menemukan jenazah korban, dalam kasus tersebut polisi juga menangkap dua tersangka dari empat pelaku. Adapun kedua tersangka yang diringkus, yakni Mgs Yudi Thama Redianto (40), warga Komplek BSD Blok F26 RT 98 RW 37 Kelurahan Sako Kecamatan Sako Palembang, yang merupakan otak pembunuhan korban, serta pelaku M Ilyas Kurniawan (26), warga Jalan Rama Kasih III Lorong Kesadaran 3 Kelurahan Duku Palembang yang memiliki peran menjerat leher korban.
Tersangka Mgs Yudi Thama Redianto saat diamankan di Polda Sumsel mengatakan, pembunuhan korban bermula pada tanggal 26 Agustus 2019 dirinya menawarkan korban untuk membeli mobil jenis minibus seharga Rp. 145 juta yang dijual secara lelang di Jakarta. Karena korban tertarik lantas korban memberikan uang tersebut kepadanya.
Dikatakannya, namun uang yang diterimanya dari korban ternyata tidak digunakannya untuk membeli mobil melainkan semua uang tersebut dihabiskanya untuk foya-foya. Hingga akhirnya, korban menagih uang itu dan tersangka pun menyampaikan kepada korban jika ia akan mengembalikan uang korban secara bertahap.
“Tahap pertama saya menyerahkan Rp. 50 juta. Lalu pada 9 Oktober 2019 tenyata korban kembali menagih sisa hutannya. Dimana ketika itu korban menelpon dan minta uang Rp. 35 juta untuk tahap kedua. Saat itu saya sampaikan jika saya hanya ada Rp. 15 juta. Namun korban masih ngotot minta Rp. 35 juta hingga akhirnya saya menemui korban di dekat kantornya. Saat bertemu, korban masih memaksa meminta uang itu. Bahkan korban tidak mau turun dari mobil, dari itulah kejadian ini terjadi,” ungkap tersangka.
Sumber:KoranSN (ded).
Editor: A.Aroni
Posted by: Admin