Polda Sumsel Tidak Akan Mundur Usut Kasus PT CT

KAPOLDA SUMSEL IRJEN POL PROF IZA FADRI
KAPOLDA SUMSEL IRJEN POL PROF IZA FADRI

TRANSFORMASINEWS. PALEMBANG.- Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri menegaskan pihaknya tidak akan mundur melakukan penyidikan terkait kasus pengucuran kredit BSB dan BNI ke PT Campang Tiga (CT) millik Mularis Djahri yang diduga melawan hukum.

Menurut Kapolda, hingga kini penyidik Fismandev Ditreskrimsus Polda Sumsel terus melakukan penyidikan tekait kasus tersebut. Dimana, penyidik saat ini masih menyusun berkas perkara dan mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus itu.

“Kita tidak akan mundur, apalagi kasus ini berdasarkan laporan dari Bank Indonesia (BI). Kita akan mengusut tuntas kasus ini,” kata Iza kemarin.

Menurutnya, dalam proses penyidikan yang dilakukan pihaknya melakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang- Undang. Diantaranya dengan memeriksa keterangan saksi serta mengumpulkan barang bukti.

“Dalam mengungkap kasus ini,  tetap kita gunakan barang bukti dan keterangan saksi. Saat ini, kita masih menunggu hasil audit dari BPK dan BPKP yang melakukan audit kepada BSB dan BNI,” ungkapnya.

Disinggung terkait tersangka yang telah ditetapkan dalam dugaan kasus ini. Dikatakan Iza, jika pihaknya memang belum dapat menginformasikan identitas tersangka guna kepentingan penyelidikan.

“Biarkan penyidik terus melakukan tugasnya, yang jelas dalam proses penyidikan penyidik tetap berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Kasus ini jelas tetap akan kita tindak lanjuti dan kita tidak akan mundur selangkahpun,” pungkasnya.

Seperti diketahaui, kasus ini terungkap berdasarkan laporan BI ke Polda Sumsel, diduga pada tahun 2007 BNI telah mengucurkan kredit ke PT CT, kemudian ditahun 2008 BSB kambali mengucurkan keredit ke PT CT. Dimana dalam mengajukan kredit hingga pencairan PT CT menggunakan angunan dengan objek yang sama, bahkan objek tersebut merupakan sengketa.

Dari laporan tersebut penyidik Fismandev Ditreskrimsus Polda Sumsel Kamis 25 September 2014 lalu telah melakukan penggeladahan di kantor BSB Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring Palembang. Disana penyidik melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen debitur bank atas nama PT Cabang Tiga (CT).

Direktur Utama Bank Sumsel Babel Muhamad Adil kala itu mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan penyidik Fismandev Polda Sumsel di BSB guna menyita dokumen debitur PT CT. Pihak kepolisian meminta dokumen itu untuk penyelidikan,

“Hanya satu dokumen debitur yang disita Sebelum melakukan penggeledahan  kita sudah melakukan pengecekan izin penggeldahan tersebut. Ternyata pihak kepolisian sudah ada izin resmi dari pengadilan. Silakan saja, karena kita patuh dengan hukum,” pungkasnya.

Sumber: (Buanasumsel News)

Leave a Reply

Your email address will not be published.