TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Hari ini Kamis (21/11/2019), pihak Bank Sumsel Babel diagendakan menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi kredit modal yang merugikan negara Rp 13 miliar lebih di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, dengan terdakwa Komisaris PT Gatramas Internusa, Ir Augustinus Judianto.
Demikian dikatakan, Ketua Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Adi Purnama, Rabu (20/11/2019).
Menurutnya, dalam persidangan tersebut pihaknya selaku JPU mengagendakan sekitar tiga orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut.
“Dari tiga orang saksi ini, diantaranya ada saksi dari pihak Bank Sumsel Babel,” katanya.
Masih dikatakannya, dihadirkannya saksi-saksi dalam persidangan lantaran saat ini proses persidangan sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi.
“Pada sidang sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang telah menolak pembelaan (pledoi) dan eksepsi (keberataan terdakwa atas dakwaan jaksa) dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Dari itulah pada sidang besok (hari ini) merupakan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi,” paparnya
Labih jauh diungkapkannya, jika tahap persidangan beragendakan keterangan saksi merupakan tahap pembuktian terkait dakwaan pihaknya selaku JPU terdapat terdakwa Ir Augustinus Judianto.
“Dalam sidang keterangan saksi-saksi inilah kami JPU akan membuktikan dakwaan kami jika dalam perkara ini terdakwa Augustinus Judianto telah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi, hingga dalam penyaluran kredit modal Bank Sumsel Babel senilai Rp 15 miliar tersebut diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 13 miliar lebih,” jelasnya.
Dilanjutkannya, dalam dugaan kasus ini untuk total saksi di berkas perkara ada 25 orang saksi.
“Namun para saksi tersebut tidak semuanya kami hadirkan dalam persidangan. Tapi yang jelas, saksi-saksi yang kami hadirkan merupakan saksi yang akan membuktikan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar, Kamis (14/11/2019) dengan agenda putusan sela, Ketua Majelis Hakim Erma Suharti SH MH didampingi Hakim Anggota Adi Prasetyo SH MH dan Dr Saepudin SH MH menolak pembelaan (pledoi) dan eksepsi terdakwa.
“Adapun putusan sela kami, yakni mengadili terdakwa Ir Augustinus Judianto dengan menolak atau tidak menerima pledoi serta eksepsi terdakwa, memerintahkan JPU melanjutkan persidangan perkara ini dan menetapkan biaya perkara sampai putusan nanti. Selain itu untuk terdakwa yang telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang sejak 26 September 2019 agar tetap dalam tahanan,” tegasnya Majelis Hakim saat itu.
Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda dakwaan yang digelar, Kamis (17/10/2019) di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, terdakwa Augustinus Judianto telah didakwa JPU Kejati Sumsel dengan Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut adapun ancaman terdakwa dalam dugaan kasus ini yakni minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun penjara,” tegas Ketua Tim JPU Kejati Sumsel, Adi Purnama kala itu.
Sumber: koransn.com (ded)
Posted by :Admin