TRANSFORMASINEWS.COM-
Marcel Radhival atau masyarakat mengenalnya sebagai pesulap merah, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Persatuan Dukun Indonesia. Laporan ini dibuat pada Rabu 10 Agustus 2022.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Yandri Irsan menyebut ini bukanlah laporan yang pertama kepada Pesulap Merah. Pesulap Merah dilaporkan atas pelanggaran ITE.
Sebelumnya, pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati, Gus Samsudin juga melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim tentang tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Polisi masih mempelajari laporan Gus Samsudin tersebut.
“Iya benar laporannya ada tanggal 10 Agustus kemarin,” kata Yandri saat dihubungi, Sabtu 13 Agustus 2022 seperti diberitakan Tempo.co.
Polisi pun mengungkap alasan dari pelaporan tersebut. Pelaporan ini dikarenakan Persatuan Dukun terganggu dengan apa dilakukan Pesulap Merah.
“Ya berdasarkan laporan dari mereka, mereka merasa tersudutkan, merasa terganggu. Ada satu yang mengatasnamakan dia sebagai yang mewakili persatuan dukun Indonesia melaporkan terkait postingan di media sosial di Youtube, di Instagram, yang menyudutkan dukun-dukun,” kata Yandri.
Dalam laporannya itu pelapor menyampaikan bahwa konten Pesulap Merah di media sosial yang membahas dukun dianggap sebagai sebuah penghinaan. Hal itu didasarkan pada keterangan Pesulap Merah yang menyebut dukun sebagai penipu.
“Ini berdasarkan laporan mereka ya bahwa dalam postingan terlapor disebut dukun-dukun tukang tipu. Dasar itu mereka membuat laporan polisi. (Pesulap Merah) dilaporkan UU ITE,” jelas Yandri.
Selain itu dalam pembuatan laporan ke penyidik, pelapor juga mengaku kehilangan klien atas konten yang dibuat Pesulap Merah.
“Dalam beberapa hari ini mereka customernya berkurang karena konten-konten tersebut. Itu keterangan dari pelapor,” tutur Yandri.
Sejumlah bukti telah diserahkan pelapor kepada penyidik. Yandri mengatakan pihaknya kini masih mempelajari terkait laporan tersebut.
“Sementara kita lakukan lidik (penyelidikan) dulu ya. ITE ini kan perlu ada pendalaman yang berbeda. Kita akan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli-ahli,” ucap Yandri.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas, Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto menyebut bahwa laporan ini tengah diperiksa penyidik.
“Iya sebatas laporan. Masih dipelajari oleh penyidik. Masih lidik (penyelidikan), masih dipelajari,” kata Dirmanto pada Kamis 4 Agustus 2022.
Sumber: Tempo.co