TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – Mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, berencana tetap mencalonkan diri di Pilkada 2020 meski Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak permohonan uji materi yang ia mohonkan. Uji materi yang dimaksud terkait larangan pemakai atau pengedar narkoba ikut Pilkada, yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Syrat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.
“Klien kami (Ahmad Wazir Noviadi) akan tetap maju dalam kontestasi Pilkada 2020,” kata Kuasa Hukum Wazir, Salman Darwis, usai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Wazir merupakan mantan kepala daerah yang pernah tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Wazir hanya menjabat satu bulan sebagai bupati, karena pada Maret 2016 ia kedapatan memakai narkoba.
Atas perbuatannya, Wazir dijatuhi hukuman berupa rehabilitasi selama enam bulan, yaitu pada 18 Maret hingga 13 September 2018.
Melalui permohonan uji materinya di MK, Wazir meminta hakim menyatakan larangan pemakai narkoba ikut Pilkada dalam UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sebab, dengan adanya aturan itu, Wazir terancam gagal mencalonkan diri.
Namun demikian, pada akhirnya, MK menloak permohonan Wazir tersebut. Tetapi, kuasa hukum Wazir menilai kliennya tetap bisa ikut Pilkada. Sebab, berpegang pada Pasal 7 ayat (2) huruf f UU Pilkada, salah satu syarat calon kepala daerah yakni mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
Sedangkan Wazir saat ini sudah terbebas dari narkoba. “Selama klien kami atau siapa pun bisa menghadirkan surat bebas narkoba, dia bisa mencalonkan diri,” kata Salman. Apalagi, lanjut Salman, dalam pertimbangan putusannya, MK justru membuat pengecualian pada larangan pemakai narkoba mencalonkan diri di Pilkada.
Oleh MK, pemakai atau pengedar narkoba dilarang ikut Pilkada, kecuali, pertama, pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan.
Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.
Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi.
“Kalau dia masuk dalam perbuatan tercela, pengguna narkoba yang dalam kualifikasi korban, dia kasihan. Dia dicabut hak politiknya seumur hidup. Padahal kalau kita mau runut, tujuan pemidanaan kan pembinaan. Jadi, pascaorang dibina, hak politiknya dikembalikan,” kata Salman.
MK menolak permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal tersebut melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina. MK menilai, permohonan yang diajukan mantan Bupati Ogan Ilir, Wazir Wazir Noviadi, itu, tak beralasan menurut hukum.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Permohonan Uji Materi Ditolak MK, Eks Bupati Ogan Ilir Bakal Tetap Ikut Pilkada”, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/18/20223191/permohonan-uji-materi-ditolak-mk-eks-bupati-ogan-ilir-bakal-tetap-ikut?page=all.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi
Posted by: Admin