TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Organisasi Masyarakat (Ormas) terhadap sejumlah pihak di Jakarta Utara dianggap tak etis. Lantaran masih banyak golongan masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
“Menurut saya ormas kok tidak etis ya karena masih banyak organisasi atau kelompok yang lebih berhak, layak, seperti yayasan yatim piatu misalnya,” kata Menteri Dalam Negeru Tjahjo Kumolo di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin, 28 Mei 2018.
Beberapa hari lalu beredar gambar dan video terkait permohonan THR dari Forum Betawi Rempug (FBR) Kelapa Gading kepada beberapa pengusaha. Tjahjo menyebut, sebaiknya permintaan THR jangan dibuat menjadi sebuah gerakan.
“Kami mengimbau jangan dipolakan menjadi sebuah gerakan. Soal perusahaan, pemda, perorangan, mengalokasikan kegiatan untuk memberikan THR kepada yatim piatu, kelompok masyarakat, itu sah-sah saja,” jelas Tjahjo.
Lebih lanjut ia menyebut seharusnya aturan pemberian THR dikembalikan ke aturan daerah. Sebab tak ada kewajiban bagi instansi dan pengusaha memberi tunjangan hari raya kepada ormas. “(Kembali) ke masing-masing daerah. Tidak merupakan keharusan harus memberi. Kan namanya sukarela,” tandas Tjahjo.
Ormas tak Berhak Minta THR
Mabes Polri menanggapi viralnya surat dengan kop ormas tertentu yang berisi permintaan tunjangan hari raya (THR). Surat ditujukan kepada para pelaku usaha di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Kalideres, Jakarta Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Mohammad Iqbal mengingatkan kepada semua ormas agar tak memaksakan kehendak kepada siapapun.
“Tidak boleh organisasi apapun yang mengatasnamakan apapun dan meminta sesuatu dengan paksa. Ingat, dengan paksa tidak boleh,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 28 Mei 2018.
Iqbal memastikan Polisi bakal melakukan penindakan hukum jika ditemukan bukti adanya tindak pemaksaan. Namun Polisi tidak mempermasalahkan jika pihak-pihak tertentu memberikan THR kepada suatu ormas jika dilakukan secara sukarela.
“Misalnya dari si A memberikan sedekah, memberikan THR kepada ormas apapun, ya silakan saja. Kan tidak ada perbuatan melawan hukum di sana,” pungkasnya.
Iqbal mengatakan Sejauh ini sudah ada laporan yang masuk terkait permintaan THR, namun belum ada laporan tindak pemaksaan. Untuk itu, Iqbal mengimbau kepada semua pihak yang merasa jadi korban pemaksaan untuk melapor kepada aparat.
“Kami mendorong Kepolisian setempat untuk merangkul dan mengimbau agar semua pihak tidak melakukan pemaksaan. Kalau ada yang merasa dipaksa, lapor segera ke kepolisian setempat kami akan lakukan perlindungan,” ucapnya.
Bamsoet Ingin Ormas yang Memaksa Minta THR Ditindak
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menanggapi viralnya surat dengan kop ormas tertentu berisi permintaan uang tunjangan hari raya (THR). Surat tersebut ditujukan kepada para pelaku usaha di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan Kalideres, Jakarta Barat.
Bambang yang akrab disapa Bamsoet perihatin melihat kondisi tersebut. Dia meminta aparat berwajib menindak kelompok tersebut.
“DPR berharap kepolisian pada tingkat wilayah responsif dalam menanggapi laporan masyarakat, termasuk laporan mengenai permintaan THR oleh kelompok-kelompok tertentu kepada pelaku usaha,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Senin, 28 Mei 2018.
Dia ingin tindakan tersebut dicegah. Sebab jika dibiarkan, akan menjadi sebuah kebiasaan yang kurang elok. “Permintaan yang mengatasnamakan kelompok atau organisasi kemasyarakatan adalah sesuatu yang tidak lazim,” ujarnya.
Politikus Golkar itu meminta kepolisian segera bertindak untuk mencegah keresahan dan mengurai rasa takut di kalangan pelaku usaha. Suasana kondusif harus tetap dipelihara.
“Permintaan THR dengan cara yang tidak semestinya, atau mengandung unsur paksaan tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Sumber: Metrotvnews.com
Posted by: Admin Transformasinews.com