Perkara Dugaan Korupsi Trilyunan Rupiah Penjualan Gas Jambi Merang Terkesan Mangkrak

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Dalam keterangannya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Perwakilan Sumbagsel ke redaksi menyatakan, “setahu kami sprindik dugaan korupsi Gas Negara Jambi Merang di keluarkan September 2019 dan di tanda tangani oleh Kasipidsus Kejati Sumsel”, kata Deputy MAKI Sumsel Ir. Feri Kurniawan.

“Kami tidak berandai -andai kalau tersangka dapat diumumkan  dalam waktu dekat ini atau di tahun 2021”, ucap Deputy MAKI Sumsel.

Perkara dugaan korupsi trilyunan rupiah pada penjualan Gas Negara Jambi Merang terkesan mangkrak di Kejagung. Seperti yang pernah dinyatakan oleh Aspidsus Kejati Sumsel kepada beberapa awak media, “Ya kasus ini memang sudah jadi salah satu tunggakan kita ditahun lalu, saat ini tim gabungan penyidik pidsus Kejagung dan Kejati Sumsel masih terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi,” ujar Aspidsus Kejati, Rabu (13/1/2021).

Selanjutnya  Zet Todung Adpidsus Kejati Sumsel menjelaskan jika berdasarkan perhitungan tim penyidik pidsus, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi ini bisa mencapai satu triliun lebih. “Menurut perhitungan kita, kerugiannya bisa mencapai satu triliun lebih,” jelas Zet.

Sebenarnya Perkara korupsi ini di mulai pada tahun 2010 terkait penyerahan kuasa mutlak pembelian dan penjualan gas negara oleh BUMD Sumsel ke fihak Swasta PT DKLN. Penyerahan asset negara ini berbentuk Joint Venture (JV) membentuk perusahaan swasta patungan dengan saham mayoritas 85% milik PT DKLN.

Selaku pemilik Gas bagian negara, Perusahaan Pertambangan dan Energi (PDPDE)  Sumsel mendapatkan 15% saham dan fee Marketing US$ 0,1 per MMBTU.

Masih dalam penjelasan Feri, Pertamina Hulu Energi, Talisman dan Pasific Oil memberikan hak beli gas bagian negara yang disubsidi atau di berikan harga non komersil kepada Pemprov Sumsel berdasarkan aturan Participacing Interest (PI) dalam kerangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selanjutnya feri mengatakan, 15 MMScfD atau setara 16.000 MMBTU per hari gas negara berhak di beli PDPDE Sumsel dari KKS Jambi Merang Pertamina Hulu Energi.

“Dengan kurs dollar saat ini setara Rp. 10.000 maka potensi pendapatan kotor jual beli gas negara pada kisaran US$ 2,5 atau Rp. 25.000 per MMBTU atau perhari potensi pendapatan kotor mecapai Rp. 400.000.000 atau perbulannya mencapai Rp. 12 milyar atau per tahunnya potensi pendapatan kotor mencapai Rp. 144 milyar”, masih dalam pemaparan Deputy MAKI Sumbagsel Ir. Feri Kurniawan.

Lebih lanjut Feri mengatankan, “Entah kenapa selama 10 tahun Penjualan Gas Jambi Merang dengan potensi pendapatan bersih lebih dari 1 (satu) trilyun rupiah, PDPDE hanya mendapat Rp. 29 milyar rupiah kata Aspidsus dalam siaran persnya”, imbuh Deputy MAKI Sumbagsel.

“Ada suatu perkulakan penting dalam penjualan Gas Bagian Negara itu pada tahun 2012 yaitu 51% saham perusahaan patungan di beli PT. PRA anak perusahaan PT Rukun Raharja”, ucap Feri Deputy MAKI Sumbagsel.

“PT. Rukun Raharja ada hubungannya dengan petinggi parpol penguasa yaitu menantu petinggi parpol itu dan kami menduga fihak Kejaksaan enggan meminta keterangan dari PT. PRA terkait pembelian saham PT. PDPDE GAS karena mungkin akan ada tekanan politis pada perkara korupsi ini”, ujar Feri kembali.

“Keuntungan penjualan Gas Negara Jambi Merang bagian terbesar di nikmati konglomerasi PT. Rukun Raharja namun tidak terkait dengan kontrak sesat dan penyerahan asset negara oleh PDPDE Sumbagsel ke PT. DKLN”, ujar Feri selanjutnya.

Selanjutnya “MAKI Sumbagsel menagih janji Kejagung tetapkan tersangka tanpa harus menunggu audit Kerugian Negara (KN) bilamana sudah ada dua alat bukti menyakinkan yang menjadi dasar terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik) dan berharap Jaksa Agung tidak asal bicara saja”, pungkas Deputy  MAKI Sumbagsel Ir. Feri Kurniawan. [Fk/Redaksi-AAr]