TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Diduga adanya penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013 dan KPK tidak melakukan supervisi terhadap kasus tersebut sepertinya mendekati kebenaran. Seperti halnya apa yang di nyatakan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menjadi kenyataan.
Ketidak hadiran kedua termohon pada sidang Pra Peradilan Pidana di PN Jaksel tanggal 25/04 mengindikasikan hal tersebut. Sidang dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013 yang telah di gelar di PN Palembang menjadi anti klimaks pengungkapan siapa pelaku utama dugaan korupsi itu.
Seperti yang dinyatakan oleh pakar hukum Tata Negara yang tidak ingin disebutkan namanya “Siapa tersangka dugaan korupsi hibah Sumsel adalah keinginan penyidik, dengan alasan mereka”, ujarnya. Pernyataan ini menyiratkan atau disinyalir ada sesuatu yang tidak patut pada proses penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Diskresi oleh Kepala Badan Kesbangpol Sumsel selaku pejabat antara atau tidak memutuskan menjadi dasar penetapan tersangka dan terdakwa kepada Kaban Kesbangpol Sumsel.
Usulan penerima hibah oleh Kesbangpol Sumsel untuk 426 penerima hibah dimana dinyatakan 225 LSM / Ormas yang belum berdiri 3 tahun, adanya 5 LSM / Ormas yang di berikan hibah tahun berjalan dan 2 LSM fiktif menjadi dasar penetapan tersangka dan terdakwa.
Perda APBD Sumsel 2013 di sahkan tanggal 31 Desember 2012 dengan belanja hibah bodong. Disebutkan bodong karena karena dalam proses pembentukan APBD Sumsel 2013 tidak melibatkan Dinas – dinas terkait dana hibah.
Setelah APBD Sumsel berjalan 1 Januari 2013, dinas – dinas terkait di beritahukan bahwa ada dana hibah pada APBD Sumsel 2013 dan di mintakan untuk mengisi kuota penerima hibah.
Menjadi suatu pertanyaan, apakah diskresi oleh SKPD terkait karena mengikuti kebijakan Pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov Sumsel adalah suatu kesalahan.
Didalam dakwaan JPU menyatakan bahwa SKPD terkait memberikan hibah pada tahun berjalan. Kemudian melakukan verifikasi yang menyalahi prosedur pada pemberian hibah kepada masyarakat. Tuduhan ini menyembunyikan fakta hukum yang sebenarnya yaitu proses pembenmtukan APBD Sumsel 2013 melanggar undang – undang yang menyiratkan adanya pelanggaran wewenang atau terjadinya kesewenangan.
SKPD terkait dana hibah tidak pernah tahu bahwa proses pembentukan / pembuatan APBD Sumsel 2013 yang melanggar undang – undang dan tidak mentaati evaluasi Menteri Dalam Negeri. Apakah mereka pantas untuk di jadikan tersangka dan terdakwa oleh karena perbuatan pejabat pembuat kebijakan dan perbuatan wakil rakyat yang mengesahkan kebijakan APBD yang salah tersebut karena konvensasi penambahan dana reses dapil 2013.
Gugatan Pra Peradilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menjadi tolak ukur bahwa apakah ada yang salah dan sesat dalam penyidikan Kejaksaan Agung pada perkara dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013.
Laporan:Tim Redaksi
Posted by:Admin Transformasinews.com