Penyertaan Modal ke PT Patralog dan Pemberian Hibah Berpotensi Merugikan Negara

ilustrasi/net

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG –Auditor BPK RI Perwakilan Sumatera selatan menyatakan adanya potensi kerugian negara pada pengelolaan Perusda Kota Palembang di dalam LHP Kota Palembang tahun 2015. Potensi kerugian negara ini terkait Penyertaan Modal Pemerintah kota Palembang untuk PT. Palembang Trading dan Logistic (PT Patralog) Sebesar Rp.2.200.000.000,00.

Selanjutnya menurut auditor BPK RI penyertaan modal ini tanpa Disertai Evaluasi dan Analisa Investasi oleh Walikota Palembang dan Penggunaannya Tidak Sesuai Peruntukan. Kemudian di tahun 2018 BPK RI juga menemukan potensi kerugian negara terkait Pertanggungjawaban dan Penggunaan Dana Hibah kota Palembang.

Dinyatakan oleh auditor bahwa Pemkot Palembang telah menganggarkan belanja hibah sebesar Rp.136.860.881.150,00 dan terealisasi sebesar Rp.116.368.106.939,00 atau 85,03%, Menurut koordinator MAKI Palembang ”harusnya fihak kejaksaan sudah menangani kasus ini karena sudah ada laporan dari beberapa LSM terkait temuan BPK ini.

“Adanya potensi kerugian negara pada penyertaan modal ke PT Patralog dan penganggaran hibah kota Palembang tahun 2018 mestinya sudah dalam penyidikan” ujar Boni Belitong Koordinator MAKI Kota Palembang.

“Adapun temuan BPK RI untuk Patralog sudah pernah di laporkan LSM BARETA ke kejaksaan Tinggi Sumsel pada 15 Mei 2019 yang lalu, tapi saat ini konfirmasi ke pihak jaksa masih berkutat dalam pemanggilan para pihak terkait,” Paparnya Koordinator MAKI Palembang Bony Balitong.

Menurut auditor BPK RI, tahun 2015 PT Patralog mendapat Penyertaan Modal Pemkot Palembang sebesar Rp.2.200.000.000,00 Tanpa Disertai Evaluasi dan Analisa Investasi dan Penggunaannya Tidak Sesuai Peruntukan. Penyertaan modal ke PT Pinter oleh PT Patralog sebesar Rp.750.000.000,00 berpotensi merugikan keuangan PT. Patralog.

Masalah kerugian keuangan ini  adalah peninggalan Direksi sebelumnya.

Terkait dengan pemberian hibah Pemkot tahun 2018, Koordinator MAKI Kota Palembang menyatakan, “Penggunaan dana Hibah ini tidak sesuai dengan ketentuan dan BPK merekomendasikan Walikota Palembang agar memerintahkan Kepala BPKAD selaku PPKD untuk menyetorkan ke kas daerah atas kelebihan pembayaran pada belanja hibah KONI dan KPU masing–masing sebesar Rp.189.285.000,00 dan Rp.20.866.000,00”, ucap Bony Balitong kembali pada Transformasinews.com selasa 03-11-2020.

Kerugian negara pada penyertaan modal ke PT Patralog dan pemberian Hibah kota Palembang 2018 dimintakan oleh Koordinator MAKI Palembang ke Kejati Sumsel untuk dapat di tindak lanjuti keranah hukum.

“Terkait masalah ini, kami MAKI kota Palembang menegaskan dan mengharapkan kepada pihak intel dan Penyidik Pidsus di kajati Sumsel agar serius untuk menindaklajuti temuan BPK RI ini dan jangan di buat bingung masyarakat, siapa lagi yang bisa menegakkan hukum republik ini jika kepercayaan masyarakat dah pudar kepada pihak penegakkan hukum,seperti kasus Patralog hampir satu tahun setengah di tangan intel kajati belum ada tindak pungkas Boni Belitong. (F.Bahuni/Ar)