TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Maret 2016 Kejagung menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah Sumsel 2013 dengan nominal kerugian negara sebesar kurang lebih Rp. 21 miliar. Kedua tersangka telah menjalani hukuman dan salah satunya telah menghirup udara bebas.
Namun, pengungkapan dugaan korupsi ini masih menyisakan calon tersangka lain yang merupakan pelaku utama dan menikmati keuntungan dari penyaluran dana hibah itu sendiri.
Dalam siaran persnya, MAKI kembali mengingatkan audit keuangan negara BPK RI No. 51 yang terang benderang menjelaskan, siapa pelaku utama dan unsur perbuatan pelaku tindak pidana korupsi dana hibah Sumsel 2013.
Sejatinya, setelah vonis terdakwa bulan Agustus 2017 silam, telah ada penetapan tersangka baru yang merupakan pelaku utama dan pelaku lainnya. Dan berdasarkan fakta persidangan dan putusan pengadilan yang menyatakan alat bukti diserahkan ke penyidik untuk perkara lain. Namun, menurut MAKI terkesan ada upaya menghalangi proses lanjutan pengungkapan perkara yang disinyalir karena pengaruh politis pelaku utama.
“Lambanya pengungkapan perkara dugaan korupsi yang merugikan negara ratusan miliar ini akan berdampak kepada ketidakpercayaan masyarakat kepada penegakan hukum,” tekan Deputy Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumbagsel, Ir Feri Kurniawan.
Feri juga mengatakan, ada anggapan bahwasanya pengungkapan perkara dugaan korupsi ini mangkrak karena peran politis. Sehingga sebagian masyarakat beranggapan penegakan hukum tergantung siapa pelakunya di dalam perpolitikan nasional.
Simak unsur perbuatan yang menyebabkan tersalurnya dana hibah Provinsi Sumsel tahun 2013, seperti yang dilakukan Kepala Bappeda Povinsi Sumsel saat itu YT, yang turut mengusulkan kenaikan dana aspirasi Reses DPRD Sumsel dari semula Rp. 2,5 miliar menjadi Rp. 5 miliar.
Kemudian penyaluran dana Askesos di Dinsos diduga tanpa proses verifikasi penyalur hibah yang harusnya dilakukan oleh Kesbangpol Sumsel sebelum diusulkan Dinsos Sumsel ke BPKAD. Pemotongan dana masjid di Biro Kesra dan pengadaan kendaraan bermotor di Biro Kesra dan Biro Umum.
“Pernyataan para saksi di persidangan pun menjadi alat bukti baru berdasarkan banyaknya jawaban yang mengarah kepada perbuatan menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain. Namun, nyatanya sampai saat ini proses lanjutan pengungkapan dana hibah seperti lumpuh, layu,” tutup Feri.
Sumber: Klikanggaran.com
Editor: A.Aroni
Posted by: Admin