Pengadaan Baju Rp1 Miliar Lebih di Dinkes Prabumulih Berujung Penetapan Dua Orang Tersangka

TRANSFORMASINEWS.COM– Paket proyek pengadaan Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut di Dinkes Kota Prabumulih tahun anggaran 2021 berujung pada penetapan dua orang tersangka.

Adapun nilai Paket proyek pengadaan Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut di Dinkes Kota Prabumulih tahun anggaran 2021 yakni senilai Rp1 Miliar lebih.

Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Prabumulih. Mereka yakni, (BK) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DM selaku pihak pelaksana (kontraktor). Keduanya sudah ditahan oleh Tim penyidik Kejari Prabumulih, Selasa, 19 Juli 2022.

Penetapan status tersangka tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor B-1155/L.6.17/Fd.1/07/2022 dan B-1154/L.6.17/Fd.1/07/2022 tertanggal 19 Juli 2022.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel Anjasra Karya SH MH, mengatakan terhitung 14 Juni 2022 penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih tahun anggaran 2021.

“Dari hasil penyidikan tersebut, tim penyidik telah memperoleh alat bukti dan alat bukti yang dengan alat bukti itu telah membuat terang sehingga berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup telah menetapkan beberapa orang tersangka dalam persoalan tersebut,” kata Roy Riady pada wartawan.

Dalam tindak pidana korupsi ini, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan melakukan mark up atau penggelembungan harga.

Adapun kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai ratusan juta rupiah. “Penyidik bekerja sama dengan inspektorat provinsi Sumatera Selatan, kerugiannya mencapai ratusan juta,” ujarnya

Kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selanjutnya Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp1 miliar.

About Admin Transformasinews

"Orang yang mengerti itu mudah untuk memaafkan"

View all posts by Admin Transformasinews →