TRANSFORMASINEWS.COM, BINJAI
Setelah dua pekan lebih melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai tempat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran CCTV pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, kini kasus tersebut memasuki babak baru.
Penetapan status tersangka atas dugaan korupsi bernilai kontrak lebih dari 767 juta rupiah itu akan dilakukan setelah hasil dari perhitungan kerugian negara (PKN) telah dikeluarkan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai M. Husein Admaja SH,MH., dalam satu sesi wawancara via telepon seluler yang dilakukan media e-news.id beberapa hari yang lalu.
Menurut Kejari, pihaknya akan segera melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan CCTV pada Dishub Binjai, setelah Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, mengeluarkan jumlah kerugian negara yang timbul karena kasus tersebut.
“Kita akan gelar penetapan tersangka setelah pihak BPKP Provinsi Sumut, mengeluarkan perhitungan kerugian negara (PKN) atas dugaan korupsi pada dinas tersebut,” katanya.