TRANSFORMASINEWS.COM, TALANG UBI. Puluhan warga Desa Prambatan kecamatan Abab Kabupaten PALI, Selasa (20/12) menyerbu kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI menuntun Pemkab PALI untuk merevisi Surat Keterangan (SK) Bupati PALI tentang penerima lahan plasma dari PT Golden Blossom Sumatera (GBS). Bahkan, demo kemarin merupakan demo yang ketiga dilakukan oleh warga Desa Prambatan.
Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu puluhan warga Desa Prambatan telah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD PALI menuntut perubahan SK Bupati nomor 272 terkait penerima plasma. Namun, dari beberapa kali aksi yang dilakukan, SK tersebut tidak kunjung diubah oleh Pemkab PALI.
“Ini kali ketiga kami melakukan unjuk rasa ke DPRD PALI. Sebelumnya sudah dua kali kami demo, tetapi hingga detik ini tidak ada perubahan dari SK Bupati tersebut. Karena, daftar penerima plasma dalam SK Bupati tersebut tidaklah sesuai dengan fakta di lapangan, bahkan bisa dikatakan sebagian besar fiktif,” ungkap Wisnu Dwi Saputra, Koordinator aksi kepada sejumlah media.
“Untuk itu, kami hari ini kembali demo ke DPRD hingga ada keputusan yang sesuai dengan tuntutan kami,” tambah Wisnu Dwi Saputra, ketika menyampaikan orasinya di depan anggota DPRD PALI beserta Asisten 1 A. Gani Akhmad, Asisten 2 Gogor Wira Bumi dan Muchlisin kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Dishutbun) kabupaten PALI.
Setelah beberapa saat menyampaikan orasinya, para perwakilan unjuk rasa diterima oleh Anggota DPRD PALI untuk rapat beserta perwakilan dari Pemkab PALI. Dari hasil rapat tersebut, maka kedua belah pihak sepakat untuk meninjau kembali SK Bupati PALI tersebut.
“Jadi, dari hasil rapat tadi telah disepakati bahwa Pemkab PALI akan melakukan revisi SK Bupati tersebut, paling lambat tanggal 20 Januari 2017 SK tersebut sudah direvisi. Dan kalau sampai tidak dilakukan, maka kami akan kembali melakukan aksi,” tegasnya.
Sementara itu, Muchilisin kepada awak media menuturkan bahwa dalam pembuatan SK Bupati tersebut berdasarkan pengajuan dari kepala desa yang lama, yaitu
Tahun 2011 merupakan pelimpahan dari kabupaten Muara Enim, dan dilakukan rapat dengan pihak terkait namun tidak ada titik temu.
“Jadi SK Bupati tersebut berdasarkan pengajuan dari mantan kades Amirudin dan Kades Suherman. Dishutbun dalam ini hanya melanjutkan saja dari usulan yang diajukan setelah melalui beberapa proses, mulai dari kades, kecamatan, hingga ke Bupati melalui pengantar Dishutbun,” jelas Muchlisin.
Dipaparkan Muchlisin, jika memang ada penemuan yang diisyalir tidak sesuai keperuntukkannya, pihaknya mempersilahkan untuk verifikasi. “Tapi tetap, harus dikonfrontir duduk bersama terlebih dahulu, baik antara yang mengajukan SK dan pendemo. Dan itu rencananya akan dilakukan pada 20 Januari 2017 nanti. Kalau memang penerima plasma dalam SK tersebut tidak sesuai fakta, maka kita siap untuk direvisi,” tambahnya.
Masih kata Muchlisin, pihaknya juga akan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk melakukan verifikasi kepada para penerima plasma di SK Bupati.
Ditambahkan oleh Mulyadi Asoy, tokoh masyarakat kecamatan Abab menyarankan agar Pemkab PALI membentuk TPF yang terdiri unsur pemerintah kabupaten PALI, kecamatan, tokoh masyarakat setempat hingga pihak kepolisian. “Jadi, kalau sudah ada tim tersebut maka masyarakat bisa mengacu pada hasil evaluasi dan verifikasi TPF. Sehingga tidak lagi menerima informasi simpang siur,” kata Mulyadi Asoy.
Sumber: Beritapali.com/az