TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Masih dalam persidangan dana Hibah, kali ini diagendakan keterangan saksi dari camat dan penerima dana hibah, tetapi yang hadir hanya terdakwa Laonma PL Tobing. Ini lantaran terdakwa lainnya, Ikhwanudin tidak bisa menghadiri persidangan dikarenakan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Kita sudah menerima surat dari dokter, ternyata bersangkutan sedang sakit dan di rawat di siti karena ada patahan di kakinya karena terjatuh. Untuk sementara, Ikwanuddin kita bantarkan, hingga kondisi kesehatannya memulih,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tumpal Pakpahan ketika ditemui di persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin,(29/5/2017).
Tumpal Pakpahan menuturkan, selama dibantarkan pihaknya akan terus mengeck kondisi kesehatan terdakwa. Selain itu, pembantaran terdakwa ini mengurangi masa tahanan dari terdakwa “ Namun kita akan cek terus kondisinya, setelah sehat akan kembali ditahan,” katanya.
Diketahui dalam persidangan, sebelumnya JPU menghadirkan tiga orang saksi. Sedangkan dua dari penerima dana hibah yakni Affandi Uji dan Samiun. Dalam kesaksiannya, seluruh camat yang dihadirkan mengaku, dipanggil oleh pihak Kejagung untuk dimintai tolong memeriksa alamat yang ada di proposal dan sekaligus menyerahkan surat ke penerima dana hibah ataupun dana aspirasi.
Hanya saja, dijelaskan para camat ini, ada beberapa diantaranya yang tidak cocok atau alamat yang tidak jelas dan alamat ada tapi lembaga, kelompok ataupun LSM yang tidak ada. “Awalnya kami diberikan daftar oleh Kejagung terkait penerima dana itu. Namun setelah dicross check dilapangan oleh lurah ataupun RT/RW ternyata alamat itu tidak jelas. Bahkan tidak ada satupun yang mengetahui keberadaanya,” ungkap Rachmat Maulana.
Sementara, Samiun, salah satu penerima dana mengaku, pada waktu itu dirinya melalui kelompoknya mengajukan proposal untuk kegiatan fogging. Bahkan selama kurun waktu enam bulan, ada dua kali dana bantuan tersebut dikucurkan. Masing-masing Rp 50 juta dan Rp 55 juta.
“Pencairannya tidak dalam waktu bersamaan, tetapi ada jedanya selama 6 bulan. Dana itu kami gunakan untuk fogging. Semua juga kami susdah buatkan laporannya baik ke DPRD Sumsel maupun ke pemerintah,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, dalam persidangan Ketua majelis hakim, Saiman memberikan kesempatan bagi jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi kembali. Nanti dijadwalkan untuk menghadirkan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa. “Saya minta bisa dihadirkan saksi yang memang mengetahui substansi dari persidangan. Sesudahnya nanti terdakwa melalui penasehat hukum untuk hadirkan saksi yang meringankan, ungkapnya.
Sumber: jurnalsumatra.com
Posted by: Admin Transformasinews.com