TRANSFORMASINEWS, PAGAR ALAM. Terkait penetapan lima orang tersangka proyek masjid yang menghabiskan uang negara sebesar Rp 5 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam, dimana tiga orang diantaranya adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemkot Pagaralam akan menyiapkan pengacara yang ditunjuk.
“Sudah menjadi ketentuan, jika ada oknum PNS di lingkungan Pemkot Pagaralam tersangkut masalah hukum akan diberikan bantuan hukum, berupa pengacara sesuai ketentuan yang berlaku. Sepenuhnya diserahkan kepada bersangkutan, mau dipakai atau tidak fasilitas bantuan hukum yang diberikan tersebut,” kata Sekda Syafrudin Kota Pagaralam melalui Kabag Hukum Setda Kota Pagaralam Sudirman kepada wartawan, Jumat (14/11).
Mengenai teknis bantuan hukum yang diberikan kata Sudirman, akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Walikota Pagaralam.
“Kita tetap menghormati apapun keputusannya dan tetap menyerahkan persoalan yang ada sesuai perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Sementara Kejari Kota Pagaralam Ranu Indra melalui Kasi Intel Syahril Siregar didampingi Kasi Pidsus Nolly Wijaya menegaskan, hal itu sah-sah saja
“Saat ini pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain kita stop dulu sementara waktu,sambil menunggu TSK yang sudah ditetapkan menyiapkan pengacara,” tukasnya.
Soal rencana Pemkot yang berencana menyiapkan pengacara, Syahril menanggapi itu hal yang bagus
“Berarti kita enak dan tidak perlu capek-capek menyiapkan pengacara,” terangnya.
Sumber: [RMOL]