TRANSFORMASINEWS.COM-Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan progres terbaru dari ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal 2022.
Bahlil mengatakan, ada sejumlah izin yang kembali diberikan kepada pelaku usaha dengan melalui setidaknya tiga tahapan pemulihan.
“Tahap 1 kemarin kita lakukan pemulihan. Yang keberatan kurang lebih 700 perusahaan dan sudah dilakukan proses Satgas, dimana 213 perusahaan awal melakukan pengecekan atas keberatan itu, yang lolos 83-90 izin sudah dipulihkan tahap 1,” kata Bahlil dalam konferensi pers di kantor BKPM, Senin (26/9/22) seperti dilansir dari CNBC Indonesia.
Sementara di tahap 2 ada 219 izin, namun yang memenuhi syarat dalam proses pemulihan menurutnya kurang lebih hanya 115 izin. Sementara untuk tahap ke-3 ada 700 perusahaan.
“Tadinya saya janji mudah-mudahan akan selesai September, tapi banyak perusahaan di daerah, maka saya butuh waktu, di Satgas paling lama Minggu kedua di Oktober selesai. Ini dari sisi IUP,” kata Bahlil.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa perusahaan jangan memercayai pihak lain yang menjanjikan bisa lebih memudahkan dalam pemberian izin dari pemerintah, atau calo.
“Nggak ada gerakan-gerakan tambahan. Jangan dengar ada cara orang katakan bisa diurus cara A,B, jangan dengar. Pengusaha silakan datang ke Satgas. Pengusaha kalau benar punya pasti akan dikembalikan. Kalau nggak benar, gimana caranya itu saya yakinkan itu ga bisa. Karena kita sangat fair, Satgas fair sekali. Nggak cuma Kementerian investasi, ESDM tapi Kementerian LHK. Ini terkait tambang,” bebernya.
Sementara untuk pemanfaatan hutan hingga kini sudah dicabut 31 izin dari total 696.398,5 Ha.
“Ini sudah pencabutan tahap 3, dan insya Allah selesai paling lambat Oktober dan ini juga selesai sektor kehutanan. Emang kehutanan sebelum pencabutan sudah diskusi dan lokasi sebagian Papua sebagian Sumatera. Ini bentuk keadilan, bagi izin yang udah diberi tapi nggak difungsikan sebagaimana mestinya, pemerintah ambil alih dan kalau hutan masih original, belum apa-apa akan dikembalikan menjadi kawasan hutan,” paparnya.
Seperti diketahui, pada 6 Januari 2022 lalu Presiden Jokowi mengumumkan mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara. Presiden mengatakan, pencabutan IUP ini dikarenakan tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
“Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba kita cabut karena tidak pernah sampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan dan ini sebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk tingkatkan kesejahteraan rakyat,” papar Jokowi, Kamis (06/01/2022).
Jokowi mengatakan, pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan ketidakadilan dan kerusakan alam.
“Izin-izin pertambangan kehutanan dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain dan tidak sesuai peruntukkan dan peraturan kita cabut,” tandasnya.
Sumber: CNBC Indonesia