TRANSFORMASINEWS.COM-Pemegang Kuasa lahan AIDA Ginting yang didampingi ketua LSM MAKI Madani Subianto mendatangi kantor BPN OKU.
Kepala BPN OKU Rosidi A.Ptnh.SH. MH., mengatakan akan memanggil pihak PT Minanga Ogan saat di temui di ruangan kepala BPN OKU pada hari Selasa,(10/1/2023)
Kepala BPN OKU yang mana, menerima audiensi dari pihak Pemegang kuasa lahan AIDA Ginting dari ibu Mardalena binti Hasan Sahri yang didampingi ketua LSM MAKI Masyarakat Antikorupsi Indonesia Madani Subianto terkait pengaduan penyerobotan lahan masyarakat oleh PT Minanga Ogan.
“Ketua LSM MAKI Madani Subianto menyampaikan diduga terkait penyalahgunaan Sertifikat yang di keluarkan oleh pejabat BPN OKU kepada PT Minanga Ogan masih di pertanyakan ke apsahanya.”ujar Subianto seperti dilansir dari Sigap86.com.
“PT Minanga Ogan seharusnya ada toleransi terhadap keluarga ibu Mardalena binti Hasan Sahri yang tanahnya 12,66 hektar ditanami kelapa sawit selama 40 th tidak ada kebijakan dari perusahaan.”ujar Subianto.
Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dll.
Pencerahan tentang Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital
Secara ringkas, keseluruhan isi pasal tersebut menyatakan segala perbuatan melanggar hukum seperti dengan sengaja menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menjadikan sebagai tanggungan utang, menggunakan lahan atau properti milik orang lain dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah atau melawan hukum yang berlaku.
Ini merupakan satu-satunya pasal KUHP yang sering digunakan oleh pihak penyidik dan penuntut umum untuk mendakwa pelaku penyerobotan tanah, khususnya pada ayat (1) yang berbunyi: “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain”
“Seharusnya PT Minanga Ogan belum membayar atau dibelinya jangan dulu perusahaan menanaminnya kelapa sawit di lahan ibu Mardalena binti Hasan Sahri juga terdampak secara fisik karena tidak berdayanya ibu Mardalena sekeluarga makanya memberikan kuasa kepada ibu AIDA Ginting dan bapak Subianto ketua LSM MAKI Madani untuk menyelesaikan masalah lahan selama 40 th di kuasai oleh PT Minanga Ogan.” Pungkasnya (Tim).
Sumber: Sigap86.com