TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Dana APBD Sumsel untuk Hibah sebesar Rp.1,49 Triluin yang tersebar di media masa diperuntukkan bagi kemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pasangan Nomor urut 4 Pada Pemilukada Periode 2013 – 2018 lalu.
Namun dibantah oleh Kaban PPKAD Sumsel Laonma P Tobing menyatakan Penyaluran dana hibah dan bansos pada APBD Sumael 2013 telah melalui proses pembahasan anggaran yang dilakukakan berulang kali dengan DPRD Sumsel, Selain itu juga telah melalui evaluasi dari Kementrian Dalam Negeri terkait struktur APBD Tersebut.
Alokasi Bansos ini sudah sesuai dengan SK Gubernur No 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD Sumsel 2013 bertanggal 21 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 1,4 trilun.
“Masyarakat jangan disesatkan dengan informasi yang tidak benar karena pengalokasian APBD sudah kita terangkan secara terperinci, Kita harapkan masyarakat tidak termakan isu yang dapat meresahkan ini,” ujar Tobing (15/7/2013) kala itu kepada awak media.
Jadi, lanjutnya, walaupun kabupaten/kota sudah memberi itu tidak salah kalau kita memberikan juga, peraturannya begitu. Mengenai dana hibah juga diisukan dibagikan dalam bentuk beras, itu tidaklah benar “Karena dana 1,49 Triliun ini murni bentuknya hibah uang bukan berupa barang,” ungkapnya. Lalu seperti apakah prosedur penyaluran dana hibah berbentuk uang tersebut?.
Permendagri No.32 tahun 2011 merinci secara detail prosedur penyaluran dana hibah berupa uang. Berawal dari proposal penerima hibah pada tahun sebelumnya hingga proses ferifikasi penerima hibah, Proposal dan proses ferifikasi menjadi tugas dan tanggung jawab Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol).
Setelah semua syarat dan ketentuan telah di ferifikasi oleh KesbangPol maka diserahkan ke BPKAD untuk di revisi nilai besaran proposal sebelum di ajukan BPKAD ke Gubernur untuk disetujui dan di buat SK Gubernur penerima hibah uang tunai.
Dimanakah letak kesalahan prosedur pemberian dana hibah?, ada dua syarat utama penerbitan SK Gubernur penerima dana hibah tunai yaitu proposal tahun sebelumnya dan memenuhi syarat ketika di ferifikasi. Apakah semua penerima hibah telah mengajukan proposal pada tahun sebelumnya dan sudah memenuhi syarat ferifikasi?.
Disinyalir beberapa penerima hibah tidak mengajukan proposal pada tahun sebelumnya dan diduga merupakan diskresi Gubernur Sumsel.
Penerima hibah yang diduga menerima karena kebijakan diskresi Gubernur diantaranya:
-Hibah Aspirasi DPRD Sumsel sebesar Rp. 114.853.700.000,00
-Hibah melalui Biro Humas Rp. 10.810.000.000,00
-Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Rp. 24.458.157.433,00
-Lembaga Pengelola Asuransi Kesejahteraan Sosial Rp. 2.995.200.000,00
-Panitia Persiapan Penyelenggaraan Asean University Games (AUG) ke XVII Tahun 2014 di Sumatera Selatan Rp. 500.000.000,00
-Lembaga Penyiaran Publik TVRI Sumatera Selatan Rp. 5.254.517.900,00
-Panitia Islamic Solidarity Games (ISG) Rp. 75.000.000.000,00
-Pembangunan Gedung Laboratorium Bahasa dan Laboratorium Komputer Universitas di Sumatera Selatan Rp. 3.000.000.000,00
-Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi Sumatera Selatan Rp. 15.250.000.000,00
-Forum Pondok Pesantren Sumatera Selatan (Forpess) Rp. 6.581.654.192,00
-DPW Lembaga Seni Qasidah Indonesia (DPW-LASQI) Prov Sumatera Selatan Rp. 600.000.000,00
-Yayasan Pendidikan dan Dakwah Islam Terpadu Izzatuna Rp.100.000.000,00
-Forum Komunikasi Penyuluh Penghulu Pencatat Nikah (P3N) Rp. 1.000.000.000,00
-Panitia Pembangunan Fasilitas Pura Agung Sriwijaya Palembang Rp. 500.000.000,00
-Yayasan Daarul Aitam Palembang Rp. 350.000.000,00.
Berdasarkan SK Gubernur No. 306 tahun 2013 tentang daftar penerima hibah, hanya 428 penerima hibah yang lolos ferifikasi KesbangPol Sumsel dengan nominal Rp. 35.000.000.000,00.
Lalu bagaimanakah dengan penerima hibah lainnya dengan total nominal Rp. 2,1 trilyun pada tahun 2013 lalu ?. BPKAD harusnya mengusulkan penerima hibah yang telah memenuhi syarat ferifikasi, namun entah kenapa hanya 428 penerima hibah yang di ferifikasi KesbangPol Sumsel.
Disinilah terjadi dugaan kesalahan prosedur pemberian dana hibah dan bansos Sumsel tahun 2013 yang berpotensi merugikan Negara. Disinyalir BPKAD mengajukan penerima hibah uang tunai ke Gubernur Sumatera Selatan tanpa lampiran hasil ferifikasi dan diduga Gubernur Sumatera Selatan mengeluarkan SK penerima hibah yang di ajukan Kaban PPKAD Sumsel tersebut.
Ini adalah hal yang naïf bila semua kesalahan di limpahkan ke BPKAD Sumsel karena proses ini berkaitan dengan Kebijakan Gubernur Sumatera Selatan dan dugaan tekanan DPRD Sumsel kala itu. Cash Back dana hibah yang diduga dilakukan oleh 62 oknum anggota DPRD Sumsel periode 2009 s/d 2014 sampai sekarang belum di tindak lanjuti Kejaksaan Agung.
Diduga Hampir 60% Dana Hibah Aspirasi sebesar Rp. 114.853.700.000,00 tidak menutup kemungkinan dalam merealisasikan program dana aspirasi para oknum anggota DPRD Provinsi mulai dari Komisi I s/d V DPRD Sumsel terindikasi ada dugaan Mark Up. Entah kapan akan di ungkap secara tuntas oleh Kejaksaan Agung RI.
Sumber: Ferri K/Amrizal Ar (OPINI)
Editor: Amrizal Aroni
Posted by: Admin Transfomasines.com