TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Sumber yang didapat media online menyebutkan jika Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2015 berencana membangun Hotel Syariah Swarna Dwipa II seluas 4.900 meter persegi dan Museum Islam seluas 1.570 meter persegi di kawasan Asrama Haji Provinsi Sumatera Selatan.
Yaitu dengan menggunakan dana APBD dengan sistem tahun jamak sebesar Rp. 250.000.000.000. Selanjutnya berdasarkan proses lelang dimenangkan oleh PT Prambanan Dwipaka.
Tanah tersebut menurut sumber, berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Kota Palembang, diduga milik dua orang mantan tokoh penting dalam Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan di periode-periode yang lalu.
Oleh karena itu dilakukan proses ganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Sumsel kepada pemilik lahan atau pemilik ahli warisnya berdasarkan sertifikat BPN yang diduga nilainya sebesar Rp. 24.000.000.000,00 pada tahun 2017.
Sementara itu disebutkan juga, berdasarkan data aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, tanah tersebut disertifikatkan dan diganti rugi dengan nomor aset 001.001.11 tahun 2012.
Pada waktu akan dilaksanakan pengerukan tanah untuk membuat basement dan penanaman tiang pancang oleh PT Prambanan Dwipaka, pihak TNI AU dalam hal ini Komandan dan Perwira Pangkalan Udara Sri Mulyono Herlambang melarang PT Prambanan Dwipaka untuk meneruskan pekerjaannya dengan alasan lahan itu adalah milik TNI AU dan tidak pernah diperjualbelikan ataupun disertifikatkan.
Tidak hanya itu, menurut informasi yang diterima media online, pembangunan Hotel Syariah Swarna Dwipa II dan Museum Islam tersebut disinyalir juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Palembang. Pelaksanaan pekerjaan pembangunan Hotel dan Museum tersebut pun telah terhenti atau mangkrak sekitar 9 bulan.
Untuk kelancaran pembangunan Hotel Syariah Swarna Dwipa II dan Museum Islam tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengakui bahwa lahan tersebut tercatat milik TNI Angkatan Udara. Oleh karena itu Gubernur Sumatera Selatan dengan surat Nomor 593/2602/BPKAD/2017 tanggal 27 Oktober 2017 mengajukan permohonan hibah lahan TNI AU Lanud SMH untuk kawasan terpadu Asrama Haji Pemprov Sumsel yang ditujukan kepada Komandan Pangkalan TNI AU Sri Mulyono Herlambang Palembang.
Menindaklanjuti permohonan hibah dari Gubernur Sumatera Selatan, maka pihak TNI AU pada minggu kedua bulan November 2017 mengadakan rapat di Gedung 2 lantai 7 Mabes TNI dengan agenda penyelesaian pemanfaatan barang milik TNI AU di pangkalan udara Sri Mulyono Herlambang Palembang. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Hukum TNI AU Marsekal Pertama TNI Syahrudin Damanik SH MH.
Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dihadiri oleh (H Ardani SH MH) Kepala Biro Hukum dan HAM, (H Ahmad Mukhlis MSI) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), (H Burkian Kepala Bidang Aset BPKAD, (Edward Chandra) Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup, serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
Tak heran jika kini publik Sumsel mempertanyakan bagaimana nasib dari uang rakyat puluhan milyar yang sebelumnya diperuntukkan pembebasan lahan tersebut. Tapi, hingga saat ini belum diketahui nasibnya?.
Sumber: Klikanggaran.com
Posted by: Admin Transformasinews.com