Pembayaran Keuangan Negara Wajib Pakai Rekening Giro

ILUSTRASI IST/NET

TRANSFORMASINEWS.COMEMPAT LAWANG. Kedepan mekanisme pencairan dana yang berkaitan keuangan negara akan mulai menerapkan atau menggunakan rekening giro tidak lagi memakai rekening biasa. Hal ini dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Empat Lawang, Hendra Lezi, Ahad (23/9/2018).

“Untuk pencairan tahap selanjutnya wajib menggunakan rekening giro bukan lagi rekening biasa, apabila masih menggunakan rekening biasa bank tidak akan menerima lagi termasuk BPKAD,” ungkapnya.

Penerapan ini lanjut Hendra Lezi, berlaku bagi Pemerintah Desa (Pemdes) dalam hal ini Rekening Desa baik itu untuk pencairan Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) termasuk didalamnya gaji Kades dan perangkat.

“Untuk pencairan gaji maupun DD Desa wajib menggunakan rekening Giro bukan lagi rekening biasa,” ujarnya.

Bukan hanya itu saja dikatakan Kabid Anggaran DPKAD Empat Lawang Hafizu, pemberlakukan rekening giro ini jika. Hanya di Desa saja melainkan untuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Sekolah (Kepsek) termasuk juga didalamnya dalam pencairan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) disekolah.

“Surat edaran sudah disampaikan kepada seluruh OPD Tentang keseragaman rekening giro bahkan ada satu Kecamatan yang sudah membuat rekening giro bahkan dana bos sudah berguyur membuat mengurus Rekening Giro,” ungkap Hafizu.

Aturan keseragaman rekening Giro masih kata Hafizu, sebenarnya bukan diberlakukan Pemerintah Desa saja melainkan seluruh instansi atau lembaga yang menggunakan dana negara. Dijelaskan Hafizu, tujuan diberlakukan rekening giro supaya mengontrol desa, karena selama ini setiap melakukan pencarian selalu berurusan dengan rekening bahkan setiap kali ganti Kades selalu ganti Rekening.

“Apabila sudah menggunakan rekening giro, setiap ganti Kades rekening di desa tetap satu atau tidak berubah sehingga itu bisa dikontrol,” jelasnya.

Ia juga mengakui, untuk proses pembuatan rekening giro memang sedikit repot mengurusnya, bahkan apabila sudah memakai rekening giro, rekening tidak ada akan mati yang menjadi alasan para Kades.

“Kita sudah melayangkan surat edaran sehingga tidak mungkin Kades tidak mengetahui perihal pembuatan rekening giro termasuk jugo ke tiap SKPD dan sekolah,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Empat Lawang, Agus Rachmat Basuki didampingi Kabid Pemdes, Agusman Mulyadi membenarkan untuk pencairan tahap ketiga DD harus menggunakan rekening giro bukan lagi rekening biasa bahkan termasuk  gaji Kades dan perangkat.

“Penggunaan rekening giro pada kas desa ini berdasarkan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Setiap pencairan dana yang bersumber dari keuangan negara diimbau untuk menggunakan rekening giro, bukan rekening tabungan biasa,” ungkapnya.

Dijelaskannya, selama ini desa-desa di Kabupaten Empat Lawang, menggunakan rekening tabungan biasa. Penggunaan rekening giro, sebenarnya sudah diterapkan di setiap SKPD-SKPD di dalam jajaran pemerintah Kabupaten Empat Lawang dan ini tentu saja tujuannya baik, agar pengelolaan keuangan dapat tertata baik karena pengeluaran keuangan sesuai dengan kebutuhan per item kegiatan saja.

“Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD selaku bendahara daerah, ke depan juga tidak akan melayani desa yang menggunkan rekening kas desa yang biasa. Mereka hanya akan melayani rekening giro,” kata Agus Mulyadi.

Sementara itu, adanya perubahan rekening kas desa menjadi rekening giro, dikeluhkan sejumlah Pemdes. Mereka menilai, perubahan rekening ini, akan berdampak pada percepatan pembangunan desa. Pasalnya, pihak desa akan bolak-balik melakukan pencairan per item kegiatan.

“Kalau kegiatannya ada 10 item, otomatis Pemdes akan 10 kali melakukan pencairan. Ini sangat tidak efektif dalam rangka percepatan pembangunan di desa,” kata salah seorang kades di Kecamatan Tebing Tinggi, yang memimta namanya tidak disebut.

Jika persoalannya untuk pengefektifan pengawasan penggunaan dana yang ada di desa, sebut dia, pemerintah bisa meningkatkan pengawasan yang dilakukan inspektorat, tanpa harus merubah rekening kas desa menjadi rekening giro.

“Kalau ditanya apakah kita setuju adanya perubahan rekening kas desa menjadi rekening giro jelas selaku kades, saya tidak setuju. Tapi ini yang menjadi persoalan, tanpa mendengarkan aspirasi kita terlebih dahulu, penggunaan rekening giro sudah wajib dilaksanakan,” tukasnya.

Sumber: globalplanet.news

Posted by: Admin Transformasinews.com