Pembagian Insentif PPJ Dispenda Kota Palembang Boroskan Milyaran Keuangan Negara

OPINI.

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Dalam tahun anggaran 2016 Dinas Pendapatan Daerah kota Palembang telah menganggarkan belanja pegawai- belanja tidak langsung berupa insentif pemungutan pajak daerah sebesar Rp.26.343.374.943,32 dengan realisasi sebesar Rp.26.341.650.000,00 atau 99,99% dari anggaran.

Insentif pemungutan pajak daerah merupakan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah, sedangkanPemberian insentif pemungutan pajak daerah sudah diatur dalam Keputusan Walikota Palembang Nomor 196.a Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah, sebagaimana diperbaharui dengan Keputusan Walikota Palembang Nomor 153/KPTS/DISPENDA/2016.

Ditahun 2016 BPK RI perwakilan Prov Sumatera Selatan di Dinas Pendapatan Daerah kota Palembang melakukan pembagian insentif pajak yang diberikan berupa insentif atas pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

PPJ ( Pajak Penerangan Jalan ) merupakan pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Insentif PPJ tersebut diberikan jika penerimaan PPJ mencapai target penerimaan yang ditetapkan setiap triwulannya.

Insentif PPJ diberikan sebesar 5% dari target penerimaan PPJ. Sampai dengan 31 Desember 2016,sungguh sangat aneh Dispenda telah merealisasikan pembayaran insentif PPJ sebesar Rp7 M lebih.

Menurut keterangan hasil audit ini , konfirmasi dengan Pihak Dispenda diketahui bahwa Pemungutan PPJ dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Sedangkan peraturan yang sebenarnya pemerintah daerah di Dispenda khususnya bersifat pasif menunggu transfer atas PPJ yang dilakukan oleh PT PLN. Dalam hal ini Dispenda tidak memiliki data Wajib Pajak PPJ, tidak melakukan penghitungan PPJ, tidak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

Hal tersebut terjadi karena data pengguna, penghitungan pajak dan pemungutan PPJ dilakukan langsung oleh PLN. Sebenarnya Koordinator Lapangan untuk PPJ PLN hanya melakukan pengecekan atas transfer PPJ dari Kantor Wilayah PT PLN Sumbagsel ke Kas Daerah Pemerintah Kota Palembang, Pihak Dispenda belum pernah melakukan pengecekan langsung ke rayon PLN untuk memastikan jumlah setoran PPJ yang telah dilakukan.

Pihak Dispenda pernah melakukan permintaan data perhitungan PPJ pada tanggal 18 Maret 2016 kepada Manager PLN Cabang PLN Wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (WS2JB) Area Palembang, namun belum ada jawaban sampai dengan pemeriksaan berakhir.

Dar Hasil pemeriksaan dokumen dan konfirmasi oleh pihak BPK RI atas pembayaran insentif dengan Pihak Dispenda diketahui bahwa pemberian insentif tersebut tidak tepat karena tidak memenuhi unsur pemungutan atau tidak terdapat rangkaian kegiatan terkait penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetoran PPJ.

Dengan demikian jenis insentif PPJ yang diperkenankan adalah atas PPJ Non PLN (yang dihasilkan sendiri) sebesar Rp.252.000.000,00.

Sedangkan, untuk insentif PPJ yang tidak diperkenankan adalah PPJ PLN (yang dihasilkan pihak lain) sebesar Rp.6 M lebih. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang, yang pelaksanaan fungsi dan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2017 diketahui bahwa Dispenda berubah nomenklatur menjadi Badan Pengelolaan Pajak Daerah.

Sehingga apa yang di lakukan pihak Dispenda tersebut Kondisi nya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Terkait dengan adanya pemberian insentif itu Direktur Keuangan PT PLN telah menyampaikan surat kepada seluruh Kepala Wilayah/Distribusi tertanggal 30 Desember 2011 yang menegaskan bahwa merujuk UU No 28 Tahun 2009 tentang PDRD,

PT PLN dinyatakan sebagai Wajib Pajak, sehingga kepada PT PLN tidak diberikan upah pungut/insentif.  Permasalahan tersebut mengakibatkan pemborosan atas pemberian insentif PPJ sebesar Rp.6 M lebih.

Hal tersebut disebabkan Kepala Dispenda menganggarkan insentif PPJ, walaupun kegiatan pemungutan PPJ tidak dilakukan oleh Dispenda.

Atas permasalahan tersebut kepada lembaga audit negara tersebut, Kepala Dispenda menyatakan bahwa realisasi insentif PPJ PLN telah dilakukan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah,

Dan Keputusan Walikota Palembang Nomor 196.a Tahun 2016 tentang pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana diperbaharui dengan Keputusan Walikota Palembang Nomor 153/KPTS/DISPENDA/2016.

Secara tugas pokok dan fungsi kedinasan telah dilakukan upaya antara lain Permintaan database, Pertemuan tatap muka, Sosialisasi tunggakan PPJ, Penugasan staf untuk melaksanakan sosialisasi dan updating PPJ dan Untuk saat ini diakui bahwa ada keterbatasan jangkauan dinas untuk mengetahui ataupun mendapatkan data yang valid tentang PPJ.

Atas tanggapan tersebut, Tim BPK menyatakan bahwa serangkaian kegiatan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang saat ini belum memenuhi kriteria pemungutan yang merupakan suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi.

Penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.

Dengan jadian ini pihak BPK telaah merekomendasikan kepada Walikota Palembang agar memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah untuk tidak lagi menganggarkan dan menghentikan pemberian insentif PPJ.

Opini: Tim Redaksi

Sumber:  BPK-RI TA. 2016 

Posted by: Admin Transformasinews.com