TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akhirnya melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah dan bansos Pemprov Sumsel tahun anggaran 2013 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, kemarin.
Pelimpahan tahap II ini untuk memenuhi proses administrasi yang akan di lakukan Kejari Palembang sebelum ke dua tersangka disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang. Ketua Tim Penyidik Kejagung RI, Har yono mengatakan, pihaknya baru melimpahkan berkas perkara kedua tersangka saja kemarin.
Sementara untuk kedua tersangka, baru akan dilakukan hari ini. “Ini sudah tahap II. Namun hari ini baru pe limpahan dan pemeriksaan berkasnya dulu, karena berkas ini banyak,” ka ta Haryono ditemui di Kejari Palembang, kemarin.
Meski demikian, Kejagung tetap memanggil dua tersangka ka sus tersebut yakni Kepala BPKAD Provinsi Sumsel Laonma PL Tobing dan mantan Kepala Kes bangpol Ikhwanuddin.
Namun dari pemanggilan itu, hanya Laonma PLTobingsaja yang hadir di Kejari Palembang memenuhi pemanggilan Kejagung RI. “Kita juga panggil kedua tersangka terkait kasus tersebut. Satu orang hanya yang hadir.
Sedang kan satu tersangka lainnya diwakilkan oleh lawyernya, karena sedang sakit,” ungkapnya. Mengenai penahanan terhadap tersangka setelah dilimpahkan, Haryono tidak memberikan jawaban pasti.
“Ditahan atau tidak itu lihat nanti,” elaknya. Begitu juga saat disinggung apakah akan ada pemanggilan paksa terhadap Ikhwanudin yang saat ini sedang sakit, dia pun mengaku masih harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Diperiksa dulu sakit atau tidak, lihat be sok saja (hari ini),” tuturnya. Ditegaskan Haryono, pihaknya telah menemukan adanya ke rugian negara yang disebabkan oleh dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2013 dengan anggaran yang disebut-sebut mencapai Rp.2,1 triliun.
Baca juga: TEMUAN AUDIT BPK “DANA HIBAH PROVINSI SUMSEL 2013 BELUM DIPERTANGGUNGJAWABKAN Rp.821.939.561.916,-“
“Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), keru gian negara yang ditimbulkan senilai Rp.21 miliar. Ini masih kita lakukan pemeriksaan lagi,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Sumsel Laonma PL Tobing yang merupakan tersangka kasus tersebut tak menampik kedatangannya ke Kejari Palembang guna memenuhi panggilan dari Kejagung terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah dan bansos Pemprov Sumsel yang menjeratnya. Dia mengungkapkan, pemanggilan untuk penyerahan tersangka dan berkas-berkas sudah diterimanya sejak pekan lalu.
“Saya datang karena dipanggil atas penyerahan tersangka dan berkas-berkas. Saya dipanggil bersama Ikhwanuddin, tapi yang bersangkutan sedang sakit,” terang Tobing.
Sepengetahuan Tobing, sejauh ini hanya dirinya dan Ikhwanuddin yang menjadi tersang ka dalam pelimpahan tahap II kasus ini. Namun, mengenai prosedur dan apa yang akan di lakukan saat penyerahan tersangka dan berkas tersebut, dia mengaku tak mengetahuinya.
“Saya tidak mengerti prose durnya bagaimana. Pemanggilan ini sesuai dengan pemeriksaan beberapa waktu lalu oleh Kejagung atas bansos dan hibah yang mencapai Rp.2,1 triliun itu,” tuturnya.
Kendati begitu, lanjutnya, dirinya dan Ikhwanuddin akan mengikuti proses hukum yang berjalan. “Yang jelas saya akan ikuti aturannya. Saya tidak tahu dan belum memikirkan apa yang akan dilakukan nanti. Bahkan, soal (praperadilan) juga saya belum tahu,” jelasnya.
Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula saat Pemprov Sumsel menganggarkan dana untuk hibah dan bansos dalam APBD 2013 sebesar Rp.1.492.704. 039.000.
Namun pada APBD Perubahan, dana tersebut naik menjadi Rp.2.118.889.843.100, dengan rincian dana hibah Rp.2.118.289.843.100 dan dana bantuan sosial Rp.600.000.000.
Dari situ muncul adanya indikasi pertanggungjawaban penggunaan fiktif yang tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan, sehingga penyidik Kejagung RI melakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan itu, penyidik menemukan dugaan penyele wengan mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawabannya, serta menetapkan Kepala BPKAD Provinsi Sumsel, Laonma PL Tobing serta mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumsel, Ikhwanuddin sebagai tersangka.
Sumber:Koransindo/Adi haryanto
Posted by: Admin