TRANSFORMASINEWS.COM-Para pejuang pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Gelumbang terus mendesak pemerintah untuk segera menggolkan Gelumbang menjadi salah satu daerah otonom baru menyusul tiga daerah di Indonesia yang baru saja dimekarkan.
Melalui Presidium Pemekaran Kabupaten Gelumbang (PPKG), Gelumbang Raya secara geografis telah urgent untuk dimekarkan. Mengingat daerah yang tatkala strategis ini telah terputus dengan wilayah Kota Prabumulih, PALI, Ogan Ilir, Banyuasin, dan Kota Palembang.
Secara adminitrasi dan fisik CDOB Gelumbang telah memenuhi persyaratan lengkap, yang mana telah disetujui serta ditandatangani oleh pihak Eksekutif dan Legislatif kabupaten dan provinsi, dan kepemilikan PETA wilayah CDOB Gelumbang juga telah disetujui dan ditandatangani oleh pihak Eksekutif dan Legislatif kabupaten/kota perbatasan CDOB Gelumbang Sumsel.
CDOB Gelumbang juga telah memiliki luas lahan persiapan perkantoran Pemerintahan dari hibah masyarakat seluas tanah 30 hektar. CDOB Gelumbang seperti publik tahu juga memilki Sumber Daya Alam (SDA) seperti Minyak dan Gas maupun hasil alam kekayaan lainnya yang mana jika dikelola secara benar dan baik tingkat kesejahteraan serta pembangunan yang merata bakal dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Dan pada hakekatnya perjuangan pemekaran Kabupaten Gelumbang yang kini tinggal menunggu dibukanya kran moratorium oleh Pemerintah Pusat tersebut, maka dapat terwujud pelayanan maksimal, pemerataan pembangunan, serta keadilan dapat dirasakan masyarakat. Kita sudah lelah dengan perjuangan ini, namun kita tetap optimis dan semangat kebersamaan mendesak Presiden, Kemendagri Pusat segera mengesahkan CDOB Gelumbang Sumsel menjadi DOB,” ujar Rani Kodim, Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Gelumbang pada malam pertemuan Sabtu (19/11).
Dikatakan Rani, bahwa PPKG dan Forkoda Sumsel siap bersinergi untuk mendesak pengesahan pemekaran Kabupaten Gelumbang, dan pihaknya juga tidak segan-segan akan melakukan aksi demo besar-besaran mendesak Pemerintah Pusat untuk mencabut moratorium segera dibuka.
“Aksi unjuk rasa Besar-besaran bersama ribuan rakyat enam Kecamatan, kami kira itu jalan terakhir kami, dan jika usulan kami pada tahun 2023 tidak disahkan, bukan hanya Papua yang bisa mekar, namun CDOB Gelumbang harus bisa mekar,” tegas Rani Kodim.
Sementara dewan pembina dan penasehat PPKG Ir Hanan Zulkarnain, MTP, mengatakan, sangat wajar jika desakan Pemekaran Kabupaten Gelumbang segera secepatnya disahkan oleh Pemerintah Pusat, dan tidak ada alasan lagi wilayah Gelumbang Raya tidak dimekarkan oleh Pemerintah karena segala persyaratan telah dipenuhi serta ditegaskan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB ) Gelumbang telah terputus dengan daerah lain.
“Forum Komunikasi Daerah (Forkoda ) Sumsel, dan Forum Komunikasi Nasional (Forkonas) mendukung untuk mendesak Pemerintah Pusat segera mengesahkan DOB Gelumbang, dan Presidium bersinergi dan bukan tidak mungkin bisa bersama ribuan rakyat mengadakan aksi demo ke Pusat,” terang wakil Bupati Muara Enim periode 2003-2008 itu.
Ditambahkan Hanan, berharap usulan pemekaran kabupaten Gelumbang yang kini telah berada di Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Pusat segera disahkan, dan terkait tambahan usulan pemekaran dua Kecamatan yang ada di Kecamatan Gelumbang dan Kecamatan Lembak guna memperluas wilayah tersebut juga akan kita usulkan, meskipun persyaratan enam kecamatan yang kita miliki sudah memenuhi aturan untuk menjadi DOB.
“Ya, Mudah-mudahan desakan ini dapat membuka mata dan telinga Pemerintah Pusat, Karena kita tegaskan tidak ada alasan lagi CDOB Gelumbang tidak disahkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB),” pungkas Hanan, didampingi wakil PPKG , Sekjen PPKG, dan pengurus PPKG serta para tokoh masyarakat tersebut.
Keuntungan Gelumbang Jika Digolkan Jadi Kabupaten
Transformasinews.com merangkum setidaknya ada beberapa hal sisi positif andai kelak Gelumbang direstui menjadi daerah otonom baru. Salah satunya, yakni Gelumbang berhak mendapatkan dana perimbangan, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap daerah otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD.
Sementara DAK adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Misal kita contohkan saja, yakni Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang merupakan salah satu daerah otonom baru di Provinsi Sumatera Selatan. Dimana daerah ini dulunya bergabung dengan Kabupaten Musi Rawas.
Jika ditelaah dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), PAD Kabupaten Muratara bisa dibilang masih tergolong minim, yakni hanya sebesar Rp57.580.992.080,77 (tahun 2017), jika bandingkan dengan pendapatan dari transper sebesar Rp785.394.510.490,45 (tahun 2017).
Pendapatan transper ratusan miliar tersebut didapat dari beberapa item sumber, seperti:
– Dana Bagi Hasil Pajak Pemerintah Pusat Rp40.016.119.459,00
– Dana Bagi Hasil Bukan Pajak/Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Rp109.580.372.971,00
– Dana Alokasi Umum Rp378.211.485.000,00
– Dana Alokasi Khusus Rp83.958.898.763,00
– Dana Penyesuaian Rp68.157.259.601,00
– Pendapatan Bagi Hasil Pajak Provinsi Rp42.864.660.215,68
– Bantuan Keuangan dari Provinsi Daerah Lainnya Rp 2.999.587.400,00.
Dan, yang tatkala penting yakni percepatan pembangunan, serta pengoptimalan pelayanan kepada masyarakat. Mengingat, secara geografis letak Kecamatan Gelumbang berjarak sekitar 110 Km dari Kota Muara Enim. Lebih dekat dengan Kota Prabumulih yang bisa ditempuh sekitar 30 Menit saja. Dan Kota Indralaya, Ogan Ilir yang memakan waktu tempuh sekitar 40 menit saja.