TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa JPU Kejati Sumsel terkait kasus Kredit Modal Kerja (KMK) Bank SumselBabel. Dimana, MA menganulir Putusan PN Tipikor Palembang yang seakan mengguncang jagad hukum di Sumatera Selatan.
Putusan ini seolah menyiratkan Hakim Tipikor di PN Palembang telah salah dalam mengambil pertimbangan hukum untuk suatu putusan atau vonis.
Vonis onslag dari majelis Hakim Tipikor PN Palembang dianulir oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dan menghukum terdakwa karena terbukti melakukan perbuatan pidana. Putusan ini diambil untuk tersangka kasus Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank SumselBabel bernama Augustinus Judianto (50).
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Khaidirman SH. MH, Kamis (12/11) saat dikonfirmasi wartawan mengenai permohonan kasasi yang diterima oleh MA.
“Berdasarkan petikan putusan MA yang tembusannya diterima Kejaksaan Negeri Palembang No 2515 K/pid.sus/2020 tertanggal 14-19-2020 bahwa, dalam putusan kasasi itu terpidana dipidana penjara 8 tahun dan denda Rp 200 juta,” kata Khaidirman ditemui wartawan diruang kerjanya Kamis (12/11).
Dalam petikan putusan kasasi itu disebutkan, bahwa Augustinus Judianto yang saat ini berstatus terpidana terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UUD nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Selain hukuman pidana penjara juga dihukum wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13, 4 miliar. Apabila terpidana Augustinus Judianto tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tambah Khaidirman.
Jika merujuk pada putusan kasasi yang telah ditetapkan itu, dalam waktu dekat terpidana akan segera dilakukan eksekusi penahanan guna menjalani hukuman.
“Namun saat ini, kita masih menunggu surat pemberitahuan dari pihak Pengadilan Negeri yang seharusnya juga sudah diterima oleh pihak pengadilan untuk dilakukan eksekusi terhadap putusan kasasi tersebut,” tandasnya.
Terpidana Augustinus Judianto pada Februari 2020 silam divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Erma Suharti SH MH dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Augysten Immanuddin SH MH, serta Kuasa Hukum, Bangun Wijayati.
Dalam amar petikan putusan itu disebutkan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagaimana didalam dakwaan Jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana (Onslag Van Rech Vervolging).
Perkara yang menyeret Augustinus adalah kredit macet di BSB sekitar tahun 2015. Dimana selaku Komisaris PT Gatramas Internusa (GI), Agustinus Judianto dianggap bersama-sama Direktur Utama PT GI mengajukan permohonan kredit senilai Rp30 miliar dengan jaminan tanah di Cianjur Jawa Barat dan alat bor minyak.
Dengan dasar perhitungan apreasel dan rekomendasi bagian kredit serta persetujuan Direksi BSB, kredit KMK kepada PT GI disetujui manajemen BSB sebesar Rp13,5 miliar.
Dalam perjalanan, kredit ini menjadi kredit macet perbankan, namun agunan yang dinilai apreasel Bank Sumsel Babel dan dianalisis bagian kredit Bank BSB tidak mengcover nominal kredit yang tertunggak.
Karena kredit macet inilah, Augustinus ditetapkan menjadi terdakwa tunggal tindak pidana korupsi sebagaimana Undang-Undang Tipikor karena Dirut PT GI telah meninggal dunia.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Perwakilan Sumatera Selatan berujar, putusan MA ini menjadikan masyarakat dan pegiat antikorupsi meragukan independensi Hakim Tipikor PN Palembang.
“Mengerikan, bila pertentangan putusan PN dan MA tidak didasari suatu pertimbangan yang objektive. Putusan Hakim selaku wakil Tuhan di muka bumi harusnya mengedepankan rasa keadilan berdasarkan pertimbangan suatu perbuatan yang terbukti”, kata MAKI melalui Deputinya, Ir Feri Kurniawan, Sabtu (14/11/20).
Khususnya kepada penyidik Kejati, Feri berharap agar segera menetapkan tersangka baru berdasarkan fakta persidangan sesuai makna putusan pasal 2 Jo pasal 55 ayat 1 bahwa, perbuatan terdakwa tidak dapat dilakukan sendiri.
“Dan bila tidak penetapan tersangka baru maka kami dari MAKI Sumsel akan mendesak penetapan tersangka baru melalui proses praperadilan”, pungkasnya.